Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, mengatakan penertiban dilakukan terhadap bangunan yang didirikan pihak yang masuk dan menempati kawasan hutan konservasi.NUSANTARA — Tim gabungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama aparat penegak hukum, TNI, Polri dan pemerintah daerah mulai menertibkan bangunan liar serta aktivitas pendudukan dan pembukaan lahan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kamis (24/9/2026).
Penertiban menyasar kawasan Bukit Soeharto yang meliputi Desa Bakungan, Loa Duri Ulu dan Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Wilayah tersebut berada dalam delineasi IKN.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, mengatakan penertiban dilakukan terhadap bangunan yang didirikan pihak yang masuk dan menempati kawasan hutan konservasi.
Menurut Edgar, sejumlah penghuni disebut bukan warga setempat dan membangun pondok hingga membuka lahan untuk perkebunan.
“Kita sekarang ingin melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang digunakan oleh penduduk yang bukan berasal dari wilayah atau ber-KTP setempat, baik itu Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara, tapi menduduki lokasi ini,” ujar Edgar.
Ia menyebut aktivitas tersebut bertentangan dengan ketentuan kehutanan yang berlaku.
Selain penertiban, langkah tersebut juga dikaitkan dengan upaya mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah kondisi musim kemarau.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, mengatakan penertiban dilakukan bersama aparat penegak hukum dan unsur TNI-Polri sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan konservasi.
“Penyidik dari kejaksaan, Satpol PP, kepolisian, dan kami bersama TNI, dalam hal ini Polisi Militer dan Brimob, hari ini datang sebagai satu kesatuan ke hutan konservasi Bukit Soeharto, karena menyelamatkan hutan konservasi adalah tugas kita bersama,” ujar Thomas.
Menurut Thomas, kawasan Tahura Bukit Soeharto saat ini menghadapi tekanan akibat pendudukan dan pembukaan lahan.
Ia menyebut tim menemukan pembukaan lahan dalam skala cukup luas. Bahkan, berdasarkan temuan di lapangan, satu orang disebut dapat menguasai lahan antara dua hingga lima hektare.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017, luas Tahura Bukit Soeharto tercatat mencapai 64.814,98 hektare.
Sementara itu, berdasarkan pemetaan Otorita IKN pada 2026, sekitar 23.556 hektare atau 36 persen kawasan tersebut disebut telah dikuasai masyarakat dan badan hukum.
“Ini fakta, lebih dari 30 persen sudah diduduki. Jangan sampai 60 persen sisanya, kalau tidak kita cegah, terus dimasuki perambah yang mengambil dua sampai lima hektare per orang dan menebang hutan,” kata Thomas.
Thomas mengatakan sebagian penghuni mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi yang mereka tempati merupakan kawasan hutan.
“Ini pendatang dari luar yang tiba-tiba masuk. Ketika kami tanya, mereka mengatakan tidak pernah tahu bahwa ini hutan. Mereka hanya datang lalu membangun rumah. Ini fakta di depan mata,” ujarnya.
Penertiban juga dilakukan ketika penanganan karhutla masih berlangsung di kawasan tersebut.
Thomas mengatakan tim Otorita IKN telah berada di lapangan selama 29 hari untuk menangani kebakaran. Luas area yang terbakar disebut mencapai sekitar 420 hektare.
“Tim saya sudah 29 hari di sini. Setiap malam kami memadamkan api,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperkuat kebutuhan untuk mencegah pembukaan lahan baru di kawasan konservasi.
Otorita IKN memastikan penanganan kawasan yang telah diduduki dan dibuka akan terus dilakukan, namun tetap dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Dalam penertiban tersebut, tim gabungan juga menerima aspirasi dari sejumlah warga yang menyatakan bersedia meninggalkan kawasan dengan catatan adanya perlakuan yang adil.
“Tanggapan hari ini beragam. Ada masyarakat yang mengatakan, ‘Oke Pak, kami siap keluar dari lokasi ini, tapi dengan catatan, baik yang di dalam maupun di luar hutan harus diperlakukan adil,’” ujar Thomas.
Ia menegaskan penertiban tidak ditujukan kepada kelompok tertentu.
Menurut Thomas, seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan diperiksa dan penindakan dilakukan berdasarkan kondisi serta ketentuan yang berlaku.
“Kami akan kembali untuk melihat terutama kawasan Warung Panjang dan Warung Pendek. Seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan kami lihat. Kami akan mengambil tindakan yang adil dan berlaku untuk semua, sehingga tidak ada yang mengatakan kami pilih kasih,” katanya.
Selain penertiban bangunan, proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan juga masih berlangsung.
Thomas mengatakan sejumlah pihak yang mengaku sebagai badan usaha tengah dalam proses penanganan hukum.
“Penegakan hukum terhadap beberapa pihak yang mengaku sebagai badan usaha sedang berjalan, dan akan kami lakukan secara transparan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak otomatis menjadi dasar tuntutan ganti rugi.
Namun, menurut Thomas, aspek kemanusiaan terhadap masyarakat yang terdampak tetap akan dibahas bersama Kepala Otorita IKN.
“Yang pertama, mereka harus tahu bahwa yang mereka masuki adalah kawasan hutan dan itu ilegal. Pertimbangan kemanusiaan nanti akan kami bahas dengan Kepala Otorita,” katanya.
Tim gabungan yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri atas Otorita IKN, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, unsur TNI, kepolisian, BPKH Wilayah IV Samarinda serta Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.
Otorita IKN menegaskan penertiban akan dilakukan secara bertahap di seluruh kawasan konservasi dalam wilayah delineasi IKN.
Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah perluasan perambahan, menjaga kawasan Tahura Bukit Soeharto serta mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan.
Penegakan aturan juga disebut berlaku bagi seluruh pihak yang terbukti menduduki atau membuka kawasan hutan tanpa dasar yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)
Tidak ada komentar