Warga Gagalkan Aksi Pencuri Tabung Gas 3 Kg di Samarinda, 8 Tabung Diamankan

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
9 Sep 2026 23:35
2 menit membaca

Samarinda – Aksi seorang pria yang diduga menjadi pencuri spesialis tabung gas LPG 3 kilogram berhasil digagalkan warga di Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda.

Pria berinisial MR (44) tersebut tertangkap tangan saat diduga sedang menjalankan aksinya pada Minggu (7/9/2026). Warga kemudian menyerahkan terduga pelaku kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Dari tangan MR, polisi mengamankan delapan tabung gas LPG 3 kilogram kosong berwarna hijau yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan penyidik. Polisi menemukan dugaan keterkaitan MR dengan kasus pencurian tabung gas yang terjadi sebelumnya di kawasan yang sama.

Pada 30 Juni 2026, seorang warga dilaporkan kehilangan tabung gas LPG 3 kilogram yang disimpan di dalam kontainer atau box tempat usaha.

Humas Polresta Samarinda Arie mengatakan, kejadian diketahui korban ketika hendak membuka kontainer yang digunakan untuk berjualan es kopi dan sejumlah makanan lainnya.

“Peristiwa berawal ketika pelapor hendak membuka kontainer box tempat berjualan es kopi dan lainnya, namun mendapati gembok serta tabung gas LPG 3 kg sudah tidak berada di tempatnya,” ujar Arie.

Akibat kejadian tersebut, korban tidak dapat menjalankan aktivitas berjualan dan mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp1 juta.

Penyelidikan yang dilakukan polisi kemudian mengarah kepada MR. Dalam pemeriksaan, terduga pelaku disebut mengakui keterlibatannya dalam pembobolan tempat usaha tersebut.

“Pelaku juga menerangkan bahwa dalam melakukan aksinya, ia membobol atau mencongkel pintu masuk milik pelapor sehingga mengakibatkan kerusakan pada bagian pintu,” jelas Arie.

Diamankan Bersama Barang Bukti

Saat ini, MR telah diamankan di Polsek Palaran bersama sejumlah barang bukti. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami rangkaian aksi yang diduga dilakukan terduga pelaku serta memastikan keterkaitannya dengan kasus pencurian lainnya.

Penyidik juga akan mendalami asal-usul delapan tabung LPG 3 kilogram yang diamankan saat penangkapan.

Atas dugaan perbuatannya, MR diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }