Polisi Ungkap Jalur Peredaran Sabu di Bontang, 50 Paket Narkotika Diamankan

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
28 Jun 2026 17:17
2 menit membaca

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu yang beroperasi di Kota Bontang. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diduga memiliki peran berbeda dalam distribusi narkotika berhasil diamankan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RI (22), TY (29), dan ANS (29). Dari rangkaian penangkapan itu, penyidik menyita 50 paket sabu dengan berat bersih sekitar 12,38 gram yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pembeli.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim khusus Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RI di kawasan Gang Merpati, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu dengan berat bersih sekitar satu gram. Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan telepon seluler, plastik pembungkus, dan uang tunai Rp3,61 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi.

“Penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan pertama. Dari hasil pemeriksaan terhadap RI, kami memperoleh petunjuk mengenai pihak lain yang diduga memasok dan mengendalikan peredaran sabu tersebut,” ujar Romylus, Minggu (28/6/2026).

Berbekal informasi itu, petugas bergerak ke wilayah Kelurahan Guntung dan mengamankan TY sekitar pukul 16.00 Wita. Dari hasil interogasi, TY mengaku masih menyimpan narkotika di rumah ANS yang berada di Jalan Tari Enggang.

Penggeledahan di lokasi tersebut mengungkap barang bukti lebih besar. Polisi menemukan 37 paket sabu dengan berat bersih sekitar 11,38 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Penyidik juga mendalami asal barang haram tersebut. Berdasarkan keterangan TY, sabu didapat dari seseorang berinisial ABL yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap ABL yang diduga berperan sebagai pemasok. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Romylus.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polda Kaltim memastikan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }