Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis.SAMARINDA – Agenda penyampaian usulan Hak Angket di DPRD Kalimantan Timur belum dapat dilanjutkan. Rapat Paripurna yang digelar di Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (10/6/2026), terpaksa ditunda lantaran jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi syarat kuorum.
Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hanya 32 legislator yang tercatat hadir. Sementara berdasarkan ketentuan yang berlaku, rapat paripurna dengan agenda usulan hak angket harus dihadiri sedikitnya 41 anggota atau tiga perempat dari jumlah keseluruhan anggota dewan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menjelaskan bahwa persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025.
“Hari ini yang hadir sebanyak 32 anggota DPRD. Sesuai mekanisme hak angket, minimal harus dihadiri 41 anggota. Karena belum memenuhi kuorum, rapat tidak bisa dilanjutkan dan akan dijadwalkan kembali,” kata Ananda.
Sebelum memutuskan penundaan, pimpinan rapat telah memberikan kesempatan tambahan dengan melakukan skorsing sebanyak dua kali. Skorsing pertama berlangsung selama 10 menit, kemudian dilanjutkan skorsing kedua selama 30 menit untuk menunggu kehadiran anggota dewan lainnya.
Saat rapat dibuka, jumlah peserta yang hadir tercatat sebanyak 30 orang. Namun hingga proses rekapitulasi berakhir, angka tersebut hanya bertambah menjadi 32 anggota.
Berdasarkan daftar kehadiran, Fraksi PDI Perjuangan menjadi fraksi dengan jumlah anggota terbanyak yang hadir, yakni sembilan orang. Diikuti Fraksi Gerindra dengan tujuh anggota, PKB enam anggota, PKS empat anggota, Demokrat-PPP tiga anggota, serta PAN-NasDem dua anggota.
Sorotan tertuju pada Fraksi Golkar. Dari 15 anggota yang diundang menghadiri rapat, hanya satu anggota yang hadir, yakni Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
Ananda menegaskan, penjadwalan ulang agenda hak angket akan dibahas melalui rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.
“Sesuai ketentuan perundang-undangan, agenda ini akan kembali dijadwalkan melalui rapat Banmus untuk menentukan waktu pelaksanaan rapat paripurna berikutnya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa usulan hak angket tersebut sejatinya telah memenuhi persyaratan awal karena diajukan oleh sedikitnya 10 anggota DPRD dari berbagai fraksi. Bahkan, DPRD Kaltim telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.
“Pada prinsipnya, DPRD telah menjalankan seluruh proses sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku,” katanya.
Terkait rendahnya tingkat kehadiran anggota Fraksi Golkar, Ananda menilai seluruh fraksi sejatinya telah memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kehadiran anggotanya karena jadwal rapat telah ditetapkan jauh hari sebelumnya.
“Kalau soal minimnya kehadiran anggota Golkar, tentu bisa ditanyakan langsung kepada fraksinya. Bahkan dalam rapat tadi juga muncul masukan agar ketua fraksi lebih bertanggung jawab memastikan seluruh anggotanya hadir pada agenda-agenda penting seperti ini,” ungkapnya.
Sebelum menetapkan jadwal baru, DPRD Kaltim juga berencana kembali melakukan konsultasi agar proses pembahasan usulan hak angket benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami ingin seluruh tahapan berjalan dengan benar. Jangan sampai ada kekeliruan dalam proses hak angket ini. Karena itu semua harus dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tutup Ananda.
Tidak ada komentar