
BONTANG – Polres Bontang menangkap pelaku pencurian di toko kelontong di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, yang terjadi pada Februari 2026.
Pelaku berinisial SY (30) diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, Jumat (17/4/2026) dini hari. Ia ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Tanjung Laut Indah.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Bontang, Ipda Markus Sihotang, mengatakan pencurian terjadi saat bulan Ramadan.
“Tersangka mengambil dompet korban yang berisi kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, NPWP, serta SIM A dan C,” kata Markus, Sabtu (18/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban menyadari dompetnya hilang saat hendak digunakan. Saat itu, pelaku sudah tidak berada di lokasi.
“Korban baru sadar ketika akan mengambil dompetnya. Pelaku sudah tidak ada di tempat,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menguras rekening korban hingga Rp20 juta menggunakan kartu ATM yang dicuri.
Korban mengetahui hal itu saat hendak memblokir rekeningnya. Pihak bank menginformasikan adanya transaksi penarikan tunai sebelum pemblokiran dilakukan.
“Bank menyampaikan ada penarikan uang dalam waktu dekat sebelum rekening diblokir,” ujar Markus.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi daring.
Polisi juga mengungkap bahwa SY merupakan residivis kasus pencurian yang pernah diproses hukum pada 2016.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. [DIAS]
Tidak ada komentar