Perselisihan antarwarga di Kutim akhirnya diselesaikan melalui jalur hukum adat di Rumah Pore Adat Kutai, Sangatta Utara, Senin (30/3/2026). (Haf/Pranala.co)KUTAI TIMUR – Perselisihan antarwarga di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya diselesaikan melalui jalur hukum adat, setelah para pihak mencapai kesepakatan dalam musyawarah di Rumah Pore Adat Kutai, Sangatta Utara, Senin (30/3/2026).
Musyawarah yang melibatkan pemangku adat Kutai dan tokoh masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan sanksi denda adat bagi tiga pelaku pemukulan terhadap dua warga Kutai. Denda yang disepakati berupa Rp77.777.000 dan tiga ekor ayam kampung berwarna merah.
Ketua Pemangku Adat Istiadat Kutai Kutim, Ismail AB, menjelaskan bahwa denda ini akan digunakan untuk pelaksanaan ritual adat “Tempung Tawar” atau tolak bala, sebagai bentuk pemulihan dan pencegahan kejadian serupa di masa depan.
“Dana akan dialokasikan untuk pembelian perlengkapan ritual, seperti satu ekor sapi, mandau, bujak (tombak), gong, kain kuning sepanjang 21 meter, kelambu kuning, penginangan, serta 30 piring putih polos,” ujar Ismail.
Ismail menambahkan, pelaku telah mengakui pelanggaran hukum adat dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. “Denda akan dipenuhi dalam waktu tujuh hari, setelah itu ritual adat akan dilaksanakan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, termasuk pendatang, untuk menjaga dan menghormati nilai-nilai adat Kutai Timur guna mempertahankan keharmonisan sosial. Menurut Ismail, insiden ini dipicu oleh pengaruh minuman keras yang menyebabkan emosi tidak terkendali.
Tokoh Ikatan Keluarga Besar (IKB) NTT Kutim, Wilhelmus W.D, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat Kutai. Ia menegaskan bahwa pihaknya menerima keputusan adat dan akan menjalankan semua kewajiban yang disepakati.
“Kami menghormati keputusan ini dan memastikan pihak keluarga pelaku akan memenuhi kewajiban sesuai hasil musyawarah,” tegas Wilhelmus. (HAF)
Tidak ada komentar