Para calon jemaah haji yang terbang melalui embarkasi Balikpapan beberapa tahun silam.SAMARINDA – Persiapan pemberangkatan jemaah haji Kalimantan Timur (Kaltim) untuk musim haji 2026 hampir mencapai tahap akhir. Seluruh aspek utama, mulai dari kelengkapan dokumen, pelaksanaan bimbingan manasik, hingga pembentukan panitia penyelenggara, dilaporkan telah berjalan sesuai rencana.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Kaltim, Mohlis Hasan, memastikan kesiapan penyelenggaraan haji tahun ini mendekati 100 persen.
“Insyaallah seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal. Pada 26 April 2026, jemaah kloter pertama dijadwalkan mulai masuk ke Embarkasi Balikpapan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Menjelang pemberangkatan, koordinasi intensif terus dilakukan dengan pemerintah kabupaten dan kota melalui kantor Kementerian Agama di masing-masing daerah. Fokus utama saat ini adalah memastikan kelancaran transportasi jemaah dari daerah asal menuju embarkasi.
Setiap jemaah diwajibkan sudah tiba di embarkasi paling lambat 1×24 jam sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
“Ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan tertib dan sesuai jadwal,” jelas Mohlis.
Untuk kuota, jumlah jemaah haji Kaltim yang diberangkatkan melalui Embarkasi Balikpapan tercatat sebanyak 3.166 orang dari total kuota awal 3.189 orang.
Selisih tersebut disebabkan adanya mutasi jemaah antar embarkasi, baik yang berpindah ke daerah lain maupun yang masuk ke Kaltim.
Secara keseluruhan, total jemaah yang akan diberangkatkan melalui Embarkasi Balikpapan mencapai 5.812 orang, termasuk jemaah dari provinsi lain.
Mohlis menjelaskan, penentuan kuota haji kini tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim di suatu daerah, melainkan menggunakan sistem daftar tunggu (waiting list).
Melalui sistem ini, jemaah yang lebih dulu mendaftar akan lebih dahulu diberangkatkan, tanpa mempertimbangkan wilayah asal.
Perubahan kebijakan ini berdampak pada masa tunggu yang kini disamaratakan secara nasional, yakni sekitar 26 tahun.
Sebelumnya, masa tunggu di Kaltim bervariasi. Di Kabupaten Mahakam Ulu, misalnya, waktu tunggu berkisar 17 tahun, sementara di Kota Samarinda bisa mencapai 36 tahun.
“Kini masa tunggu diratakan secara nasional menjadi sekitar 26 tahun. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 2026,” pungkasnya. (RIL/DIAS)
Tidak ada komentar