BALIKPAPAN — Tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria resmi dipindahkan dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta ke Rudenim Balikpapan. Pemindahan dilakukan pada Rabu malam, 2 Juli 2025.
Ketiganya berinisial EDC, OE, dan EU, kini berstatus sebagai deteni atau tahanan imigrasi.
Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, menyampaikan pemindahan ini merupakan bagian dari penataan kapasitas deteni secara nasional. Rudenim Jakarta, kata dia, sudah mengalami kelebihan kapasitas.
“Kalau sudah menumpuk, risikonya tinggi. Bisa timbul gangguan keamanan,” ujar Danny dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).
Karena itu, Balikpapan ditunjuk menjadi lokasi penampungan alternatif. Kapasitas Rudenim Balikpapan dinilai lebih longgar dan memungkinkan pemindahan berjalan aman.
Sementara itu, Kepala Rudenim Jakarta, Slamet Wahyuni, menjelaskan ketiga WNA ini terjaring dalam Operasi Wira Waspada. Operasi tersebut digelar Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah Jakarta.
Mereka diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan resmi.
“Awalnya mereka masuk Indonesia dengan dokumen. Tapi saat diperiksa, tidak bisa ditunjukkan,” kata Slamet.
Ketiga WNA sempat ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi TPI Tanjung Priok. Karena masa penahanan melebihi batas maksimal tujuh hari, mereka dipindahkan ke Rudenim Jakarta, lalu ke Balikpapan.
Slamet juga menyebutkan, para WNA ini sudah cukup lama berada di Indonesia, bahkan ada yang tinggal hingga dua tahun. Namun belum ada kepastian soal kepulangan mereka.
“Koordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria cukup sulit. Tidak seperti negara Eropa yang cepat tanggap,” ungkapnya.
Selain kendala diplomatik, proses deportasi juga terhambat karena biaya tiket kepulangan ditanggung deteni sendiri.
Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen dan visa yang sah.
Atas pelanggaran tersebut, mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
“Ini jadi tantangan tambahan dalam mempercepat deportasi,” tutup Slamet.
Tidak ada komentar