SAMARINDA – Sempat ada lampu hijau atau diperbolehkan untuk mudik lokal antar kabupaten dan kota di Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu, hari ini dipastikan mudik lokal tersebut dilarang.
Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor: 550/2341/2021/Dishub. Isinya tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idulfitri Tahun 1442 H.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penaganan Covid-19 Beserta Addendum Nomor 13 Tahun 2021 Dan Permendub RI Nomor PM. 13 Tahun 2021 Di Wilayah Kaltimantan Timur, Gubernur Kalimantan Timur.
Adapun isi Surat Edaran tersebut diantaranya; selama periode tanggal 6 Mei s.d 17 Mei 2021, dilarang untuk penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik keluar wilayah Kaltim dan masuk Kaltim.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyatakan bahwa seluruh wilayah di Kaltim telah berlaku larangan mudik bahkan mudik lokal antar kota di wilayah Kaltim pun turut dilarang.
“Antar kota tetap tidak boleh. Tidak ada izin,” ujar Isran Noor usai kegiatan launching E-Samsat Delivert di Novotel Balikpapan, Selasa (4/5).
Kepala Biro Humas Setda Kaltim, Syafranuddin, dalam siaran pers menerangkan, larangan mudik dalam wilayah Kaltim benar adanya.
Namun masih bisa dilakukan jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan masing-masing daerah seperti wajib membawa surat hasil pemeriksaan Rapid Antigen.
“Larangan mudik diberlakukan pemerintah semata-mata untuk mencegah penularan Covid 19, dalam beberapa hari terakhir menjelang lebaran aktifitas masyarakat sudah tinggi sehingga Prokes Covid 19 dilanggar. Kondisi ini, rawan sekali dan bisa menyebabkan kasus Covid 19 kembali naik,” ujar Syafranuddin.
Sementara Itu Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata mengatakan, mereka dengan instansi terkait sudah mendirikan posko larangan mudik di empat titik perbatasan provinsi di Kaltim.
Di mana dua titik di Kabupaten Paser yang berbatasan dengan Kalsel, kemudian satu posko di Kutai Kartanegara yang berbatasan dengan Kalimantan Tengah, dan terakhir di Kabupaten Berau yang berbatasan dengan Kalimantan Utara.
“Perbatasan provinsi di Paser ada dua titik posko, di Kukar satu titik yang ke Kalteng, sama di Berau. Jadi ada empat posko penyekatan,” katanya.
Dijelaskannya lagi, pendirian posko tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Di mana dalam peraturan tersebut, penindakannya dilakukan dengan cara menyuruh putar balik pemudik yang hendak melintasi perbatasan provinsi.
“Diberlakukan mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei. Nanti akan kami cek ke posko tersebut. Sedangkan untuk pengecualian diperbolehkan sepertu kendaraan dinas, nanti semua akan kerja sama dengan semua instansi mengantisipasi kendaraan dinas yang digunakan untuk keluarga,” ungkapnya.
Diterangkannya lagi, dalam peraturan ini, ada juga disebutkan soal diskresi. Oleh karena itu, petugas yang berada di lapangan nanti akan mempertimbangkan kendaraan yang dikecualikan boleh melintasi perbatasan atau yang tidak sedang mudik. Di Kaltim sendiri, pihak kepolisian menerjunkan sebanyak 1260 personel di semua posko yang ada di Kaltim dan perbatasan. **
Penulis: Basuki DH
Satu komentar tentang “Mudik Lokal Kaltim Resmi Dilarang”