8 Ribu Warga Miskin Bontang bakal Terima Insentif Rp300 Ribu per Bulan

Redaksi
31 Mei 2025 11:24
2 menit membaca

BONTANG – Kabar baik bagi warga kurang mampu di Kota Bontang. Pemerintah Kota Bontang tengah menyiapkan program bantuan insentif sosial bagi 8 ribu warga miskin.

Setiap warga akan menerima Rp300 ribu per bulan. Jika dalam satu keluarga ada empat orang yang terdaftar, mereka bisa mengantongi hingga Rp1,2 juta setiap bulan.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyebut program ini sedang dalam tahap finalisasi. Bersama Wakil Wali Kota, Agus Haris, ia menggagas program ini sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat miskin di tengah tekanan ekonomi.

“Alokasi anggaran sudah kami siapkan. Totalnya mencapai Rp28 miliar,” ujar Neni.

Jika tak ada aral melintang, program insentif ini segera diluncurkan dalam waktu dekat.

Pemkot Bontang menargetkan penyaluran bantuan bisa langsung dirasakan masyarakat paling rentan, tanpa tumpang tindih atau salah sasaran.

“Harapan kami, bantuan ini bisa meringankan beban ekonomi warga dan mengurangi angka kemiskinan secara nyata,” kata Neni.

Agar bantuan ini tepat sasaran, Pemkot Bontang merevisi kriteria warga miskin yang berhak menerima.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 100.3.3.3/227/DSPM/2025. Perwali ini menggantikan versi lama yang dianggap tak lagi relevan dengan kondisi sosial saat ini.

Berikut 9 indikator baru warga miskin yang berhak menerima bantuan:

  1. Tidak memiliki tempat tinggal tetap.
  2. Kepala keluarga menganggur dan mengalami kesulitan makan setahun terakhir.
  3. Lebih dari 50% pengeluaran untuk makan; bahkan tidak sanggup beli pakaian dalam setahun.
  4. Tinggal di rumah berlantai tanah atau dinding dari bahan seadanya seperti bambu, seng, kardus, atau rumbia.
  5. Tidak memiliki jamban pribadi, hanya pakai jamban umum.
  6. Mengandalkan listrik 450 VA atau bahkan tanpa listrik.
  7. Tidak mampu makan daging, susu, atau ayam minimal sekali seminggu.
  8. Tidak punya tabungan atau aset berharga di atas Rp6 juta.
  9. Wajib terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }