BONTANG – Kabar gembira bagi warga Bontang yang menjalankan kegiatan non-komersial. Kini, mengurus Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bisa dilakukan hanya dalam satu hari—dan yang paling penting, tanpa biaya sama sekali.
Hal ini ditegaskan Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, Rabu (18/6/2025).
“Pemohon cukup siapkan KTP, dokumen kesesuaian ruang, dan dua materai. Tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujar Aspiannur.
Layanan ini menyasar kegiatan non-berusaha seperti pendidikan, sosial, dan aktivitas komunitas lainnya. Tujuannya sederhana namun penting: memastikan setiap kegiatan tetap memperhatikan dampak terhadap lingkungan.
Seluruh proses dilakukan terintegrasi secara digital. Mulai dari verifikasi administrasi, validasi teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga penerbitan dokumen SPPL, semua berjalan dalam satu sistem.
SPPL juga langsung terbit dalam bentuk digital dan bisa diunduh melalui akun OSS milik pemohon.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang sederhana, cepat, dan transparan,” lanjut Aspiannur.
Dalam semester pertama 2025, tercatat lebih dari 50 SPPL Non-Berusaha telah diterbitkan DPMPTSP Bontang. Mayoritas berasal dari sektor pendidikan dan kegiatan sosial masyarakat.
Aspiannur menambahkan, meski non-komersial, kegiatan masyarakat tetap harus menjaga tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Setiap kegiatan, sekecil apa pun, wajib patuh pada aturan. Lewat SPPL ini, kita fasilitasi dengan cara yang mudah dan tidak membebani,” pungkasnya.
[ADS/ZUHAJI]
Tidak ada komentar