BONTANG – Uang cepat Rp500 ribu justru menyeret seorang pemuda Bontang ke balik jeruji besi.
MN (23), warga Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat, harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya.
Kasus ini terungkap setelah patroli siber Polres Bontang mendeteksi tautan situs “Kipas899” yang dibagikan MN melalui Instastory. Tautan itu langsung mengarahkan pengguna ke laman perjudian.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan, MN menerima tawaran promosi dari seseorang berinisial C yang dikenalnya lewat WhatsApp.
“Pembayaran ditransfer ke rekening pribadi tersangka. Promosi dilakukan sejak 30 Juli hingga 4 Agustus, dua kali sehari,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Bontang, Jumat (8/8/2025).
MN ditangkap pada Senin (4/8/2025) pukul 22.30 Wita di rumahnya, Jalan Surabaya, Telihan. Polisi menyita satu unit ponsel, akun Instagram dan Facebook, tangkapan layar konten judi online, rekening koran, serta tautan langsung ke situs tersebut.
Dari pemeriksaan, MN mengaku tergiur karena alasan ekonomi. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara itu, pelaku berinisial C yang menjadi pemberi pekerjaan masih diburu.
MN dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memperketat patroli siber.
“Kami imbau masyarakat tidak tergiur tawaran mempromosikan judi online. Mari bersama menjaga ruang digital tetap bersih dari konten negatif,” ujarnya. [BAMBANG/PRA]
Tidak ada komentar