BONTANG – Ratusan reklame rokok diturunkan dari ruang publik. Penertiban masif ini dilakukan Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) selama tiga hari, 5–7 Agustus 2025.
Sasarannya jelas: seluruh jalan protokol di Kota Taman. Mulai kawasan strategis hingga lingkungan permukiman.
Kepala Dinas PMPTSP Bontang, Aspianur, mengatakan operasi ini meliputi tiga kecamatan sekaligus: Bontang Barat, Bontang Utara, dan Bontang Selatan.
“Jumlah pastinya saya tidak tahu. Tapi ada ratusan reklame berbagai ukuran yang kita amankan,” ujarnya, Sabtu (9/8).
Menurut Aspianur, keberadaan iklan rokok di ruang publik bukan hanya melanggar aturan. Lebih dari itu, iklan tersebut berpotensi memengaruhi perilaku masyarakat, khususnya generasi muda.
“Bontang sedang menuju Kota Sehat. Apalagi kita sudah meraih predikat Kota Layak Anak. Jadi segala bentuk iklan rokok tidak diperkenankan,” tegasnya.
Operasi ini tak hanya bersifat penindakan. Tim juga memberi pendampingan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
Reklame yang ditemukan melanggar ketentuan langsung dilepas dan diamankan. Baik itu berbentuk spanduk, billboard, maupun poster kecil.
“Kami berharap pelaku usaha mendukung kebijakan pemerintah. Jangan lagi pasang iklan rokok dalam bentuk apa pun. Ini demi kesehatan masyarakat dan citra kota yang lebih baik,” tambahnya.
Aspianur menegaskan, pemantauan akan terus dilakukan setelah penertiban. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan kembali diambil.
“Bontang harus konsisten menjaga kualitas lingkungannya,” ucapnya. [FAHRUL RAZI]
Tidak ada komentar