KEJAKSAAN Negeri alias Kejari Bontang menetapkan tiga mantan pejabat Pemkot Bontang sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan jalan masuk Bandara Bontang Lestari, Kalimantan Timur (Kaltim).
RI saat ini merupakan Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bontang. RI sebelumnya pernah menjabat lurah Bontang Lestari.
Selain RI, dua tersangka lainnya adalah B dan N. B diketahui merupakan mantan camat Bontang Selatan yang juga pernah menjabat Sekretaris KPU Kaltim. Kini, B tercatat sebagai Sekretaris KPU Kalbar sejak 2022. Sementara N pernah menjabat sebagai Kabag Pemerintahan di Pemkot Bontang.
“Kamis, 6 April 2023, telah dilaksanakan proses tahap II atas nama inisial tersangka ‘B’, ‘RI’ dan ‘N’ yang melanggar pasal tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan tanah untuk Jalan Masuk Bandara Kota Bontang Tahun Anggaran 2012,” demikian keterangan tertulis Kejaksaan Negeri Bontang, Sabtu 8 April 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan, pihaknya menahan ketiganya di Kejari Bontang.
“Penahanan terhadap mantan pejabat Pemkot Bontang dilakukan lantaran berkas tersangka dinyatakan lengkap alias P21,” demikian keterangan Kepala Kejari Bontang.
Ketiga tersangka tersebut kini mendekam di Lapas Kelas II A Bontang dalam kurun 20 hari sembari menunggu sidang pertama yang akan dilaksanakan bulan depan.
Kejaksaan menahan ketiganya karena khawatir ketiga tersangka tidak kooperatif, kabur, atau bahkan menghilangkan barang bukti.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP). Tiga mantan pejabat diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp5,2 miliar untuk pengadaan lahan jalan masuk bandara perintis Bontang Lestari tahun 2012.
Total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan Bandara Perintis Bontang Lestari mencapai 145.238 meter persegi. Kejaksaan memiliki barang bukti yang berupa 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Nilainya mulai Rp205.700.000 hingga tertinggi Rp1.841.270.000.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat satu juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP. (*)