Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, saat memimpin rapat tindak lanjut penyesuaian tarif air minum Perumda Tirta Kencana, Rabu (8/4/2026). (Dok Prokopim Samarinda)SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan layanan air bersih dan perlindungan masyarakat. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, saat memimpin rapat tindak lanjut penyesuaian tarif air minum Perumda Tirta Kencana, Rabu (8/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda tersebut membahas usulan penyesuaian tarif dari Direktur Utama Perumda Tirta Kencana, Nor Wahid Hasyim. Penyesuaian ini menyasar kelompok pelanggan sosial, yakni Sosial Khusus (SSKa), SSKb, dan Sosial Umum (SSU).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang telah ditetapkan pada Desember 2025. Skema penyesuaian dilakukan secara bertahap, mulai dari 2 persen, 4 persen, hingga 9 persen.
Neneng menegaskan, kebijakan ini bukan semata-mata menaikkan tarif. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya menjaga kualitas layanan air bersih di tengah meningkatnya biaya produksi, tanpa mengabaikan kelompok masyarakat rentan.
“Penyesuaian ini adalah langkah strategis agar layanan tetap berjalan optimal, sekaligus memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap terlindungi,” ujarnya.
Dalam skema yang disiapkan, pemerintah memberikan perlindungan khusus bagi kelompok kurang mampu. Pelanggan kategori miskin ekstrem (SSKa) mendapatkan 20 meter kubik air secara cuma-cuma setiap bulan. Sementara itu, kelompok masyarakat miskin (SSKb) memperoleh 10 meter kubik gratis.
Adapun kelompok Sosial Umum (SSU), seperti rumah ibadah, panti asuhan, dan pesantren, tetap mendapatkan subsidi tarif agar pelayanan sosial tidak terganggu.
Neneng juga menekankan pentingnya transparansi dalam implementasi kebijakan tersebut. Ia meminta Perumda Tirta Kencana menyusun materi informasi yang mudah dipahami masyarakat, termasuk dalam bentuk infografis.
“Kami ingin masyarakat mengetahui secara jelas komponen tarif, mana yang dibayar dan mana yang disubsidi, sehingga tidak menimbulkan persepsi keliru,” tegasnya.
Menurutnya, pendekatan komunikasi publik menjadi kunci agar kebijakan dapat diterima dengan baik. Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin bijak dalam menggunakan air bersih.
Penyesuaian tarif ini, lanjut Neneng, merupakan langkah rasional untuk menyesuaikan biaya layanan dengan kondisi riil, tanpa memberikan beban berlebih kepada masyarakat.
Sebagai catatan, kebijakan serupa telah lebih dahulu diterapkan di sejumlah daerah lain. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan layanan air bersih di tengah tantangan biaya operasional yang terus meningkat. (RE)
Tidak ada komentar