Soal Raperda Narkoba, Raking: Tindak Lanjut Khusus ASN Harus Ada

Redaksi
28 Jul 2022 09:49
2 menit membaca

newsborneo.id – Rancangan Peraturan (Raperda) tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika masih disusun DPRD Bontang.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking mengatakan, penyusunan Raperda inisiatif DPRD ini bertujuan untuk upaya penanganan maraknya kasus peredaran narkotika di Bontang, baik di kalangan masyarakat maupun Apartur Sipil Negara (ASN).

“Raperda ini kan pencegahan, setelah dicegah apa tindakan selanjutnya. Misalnya saat di tes urine hingga dua kali dan hasilnya positif, masa direhabilitasi terus. Jadi Lebih bagus ya ada tindakan dari pemerintah khususnya yang menangani ASN, ada aturan yang dilokalkan” ujarnya usai rapat di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (25/7/2022).

Adapun penyusunan Raperda ini dijelaskan Raking terdiri dari 13 BAB dan 41 Pasal. Sementara, dalam penyusunan Raperda ini dirinya meminta kepada tim asistensi pemerintahan untuk memasukkan kearifan lokalnya, dalam menangani para pengguna narkoba atau meminta gambaran umum, terkait pencegahan yang bisa diberlakukan untuk muatan lokal.

Lebih lanjut, dia berharap agar penyusunan Raperda ini bisa secepatnya diselesaikan. Agar dapat segera direalisasikan guna untuk kepentingan bersama.

“Oktober paling tidak bisa selesai paling lambat akhir tahun,” tandasnya.

Sementara, Sekretaris Kesbangpol Bontang, Mikhail Edy Salamba mengatakan, Raperda ini hanya fokus pada upaya pencegahan dan penanganan. Sementara terkait pemberantasan narkoba sudah menjadi ranah Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian.

“Judul pembahasan Raperda ini fokusnya ke pencegahan dan penanganan saja. Kalau soal pemberantasan itu ranah BNN dan kepolisian,” ungkapnya.

Sementara, terkait pemberian sanksi. Kata Edi, untuk saat ini masih sekedar rehabilitasi saja. Kedepan jika aturan ini akan dilokalkan, maka harus menyesuaikan dengan aturan di provinsi.

“Maraknya kasus narkoba perlu ada penegasan yang harus di sesuaikan antara aturan BNN dan kepolisian. Pasal 27 yang kita bahas sudah diatur opsi ditawarkan rehabilitasi. Sanksinya masih sebatas itu kalau mau ditambah harus dibahas lagi. Kami menyarankan untuk Kordinasi dengan provinsi soal itu,” pungkasnya.

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slotoppo


agen bola online


Mix Parlay


Judi Bola


Mix Parlay


judi bola


pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }