Seorang pria berinisial SH (54) diringkus di kediamannya di Dusun Ketenuq, Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kamis (2/4/2026) sore.KUKAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial SH (54) diringkus di kediamannya di Dusun Ketenuq, Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kamis (2/4/2026) sore.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah signifikan. Tercatat, 36 bungkus plastik bening kecil dan satu bungkus plastik bening sedang dengan total berat kotor 8,05 gram disita dari tangan tersangka.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas seringnya transaksi narkoba di Dusun Ketenuq.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kembang Janggut memimpin penyelidikan intensif.
“Setelah memantau sebuah rumah kayu berwarna biru muda yang dicurigai, tim bergerak melakukan penggerebekan pada Kamis pukul 15.00 WITA,” ujar AKP Dedi.
Saat digeledah, SH ditemukan berada di dalam kamar. Dari tangannya, polisi menyita tas handbag merk Quiksilver warna hitam yang berisi puluhan poket sabu siap edar.
Selain paket sabu, sejumlah barang bukti pendukung turut diamankan, antara lain: Uang tunai Rp550.000 diduga hasil penjualan narkoba.
Selain itu, diamankan pula satu unit timbangan digital warna hitam, dua sendok takar plastik dan satu pak plastik klip kosong, hingga satu unit ponsel diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Saat ini, tersangka SH beserta seluruh barang bukti diamankan di Mako Polsek Kembang Janggut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SH terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan UU RI No. 1 Tahun 2026. (RIL/ID)
Tidak ada komentar