Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi.SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai bersiap menghadapi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan. Ancaman ini muncul seiring rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan memangkas kuota produksi batu bara nasional pada 2026.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga stabilitas harga batu bara di pasar global. Namun, bagi daerah penghasil seperti Kalimantan Timur, langkah ini berpotensi berdampak langsung pada tenaga kerja di sektor tambang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan pemerintah daerah memprioritaskan perlindungan hak pekerja yang berpotensi terdampak.
“Yang jelas, seluruh hak pekerja harus tetap terpenuhi. Kami akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan itu,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, jaminan sosial menjadi salah satu instrumen penting dalam meredam dampak ekonomi bagi pekerja. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diharapkan dapat menjadi bantalan sementara bagi mereka yang terdampak PHK.
Melalui program tersebut, pekerja dapat menerima bantuan tunai dalam periode tertentu selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
“Mudah-mudahan mereka sudah tercover JKP, sehingga ada bantuan finansial yang bisa dimanfaatkan selama enam bulan,” jelas Rozani.
Sinyal potensi pengurangan tenaga kerja, lanjutnya, mulai terlihat di sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Meski demikian, pemerintah menilai kondisi ini sebagai konsekuensi kebijakan nasional, bukan semata persoalan internal perusahaan.
Ia menambahkan, selama proses PHK berjalan sesuai prosedur, dampak sosial diharapkan dapat ditekan.
“Kalau dilakukan sesuai aturan, kami harap tidak menimbulkan gejolak sosial,” katanya.
Meski begitu, pemerintah daerah mengakui tantangan terbesar ke depan adalah menjaga agar angka pengangguran tidak melonjak drastis akibat situasi tersebut.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Kami harus mencari cara agar dampak negatifnya bisa ditekan,” ujarnya.
Hingga saat ini, jumlah pasti pekerja yang akan terdampak masih belum dapat dipastikan. Pemerintah masih menunggu finalisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang yang dijadwalkan rampung pada April 2026.
Keputusan terkait RKAB akan sangat menentukan keberlanjutan operasional perusahaan. Jika kuota produksi disetujui, potensi pengurangan tenaga kerja dapat diminimalkan. Sebaliknya, jika tidak, risiko PHK akan semakin besar.
“Semua tergantung RKAB. Kalau tidak disetujui, kemungkinan perusahaan akan mengurangi aktivitas, bahkan bisa berhenti operasi,” jelas Rozani.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemprov Kaltim mendorong pekerja untuk mulai mempersiapkan diri menghadapi perubahan, termasuk melalui program pelatihan ulang atau re-skilling.
Berbagai fasilitas pelatihan telah disiapkan, mulai dari Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP), Balai Latihan Kerja (BLK), hingga lembaga pelatihan swasta.
“Kami dorong pekerja untuk meningkatkan keterampilan. Ini penting agar mereka tetap kompetitif di luar sektor tambang,” tutupnya. (TIA)

Tidak ada komentar