newsborneo.id – Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di antarkabupatan di Kalimantan Timur (Kaltim). Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil disita mencapai 1 kilogram.
Polisi juga meringkus enam orang anggota jaringan. Diantaranya, HR (32), warga Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, RS (42) warga Jalan Raudah Samarinda Ulu, SP (39) warga Jalan Kemakmuran, MH (38) warga Kutai Timur (Kutim), serta dua wanita asal Kutim EF (35) dan TU (45). Tersangka MH dan EF merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, penangkapan berawal kala petugas mencurigai dua orang berboncengan menggunakan motor, Kamis (25/8/2022) sekira pukul 22.00 WITA di Jalan Gatot Subroto.
Saat dilakukan penggeledahan kepada keduanya, HR dan AR, ditemukan barang bukti berupa satu buah lembar plastik warna hitam, berisi satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1007,9 gram brutto.
Barang haram tersebut sempat dibuang tersangka untuk mengelabui petugas. Dari hasil interogasi, narkoba yang diambil berdasarkan perintah RS, yang merupakan warga binaan pemasyarakatan Rutan Sempaja.
“Dari hasil pengembangan, RS mengaku jika sabu tersebut merupakan pesanan dari TU, seorang wanita di Sangatta, Kutim,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kasus, Senin (29/8/2022).
Dia melanjutkan, RS ini perantara yang memesan barang dengan memerintahkan HR untuk mengambil barang pesanan dari TU yang ada di Kutim.
Dari komunikasi antara RS dan TU ini, jika nantinya barang (sabu) akan diterima seorang di Jalan PM Noor Perum Bumi Sempaja, Samarinda. Polisi berhasil mengamankan SP seorang laki-laki mengendarai sepeda motor, berdasarkan keterangan SP ini jika barang itu pesanan dari TU.
Petugas lalu mengembangkan ke Sangatta, Kutai Timur dan menangkap tersangka MH di Jalan APT Pranoto, Sangatta, Kutai Timur. Dia ditangkap saat akan mengambil barang kiriman pesanan TU tersebut yang rencana dibawa oleh SP dari Samarinda.
Dari keterangan MH, berdasarkan hasil introgasi diminta mengambil barang oleh TU. Setelah itu petugas langsung mengamankan TU pemesan barang.
Polisi lalu menuju rumah MH di Kampung Kajang dan dilakukan penggeledahan. Alhasil ditemukan barang bukti berupa satu tas slempang berisi delapan paket sabu-sabu seberat 3,79 gram brutto, dalam kamar, termasuk mengamankan EF yang juga terlibat merupakan istri MH.
Kombes Ary mengungkapkan, para pelaku yang diamankan tersebut merupakan jaringan pengedar narkoba Samarinda-Sangatta Kutim, yang telah beraksi setahun belakangan terakhir.
“Kasus ini terungkap berkat sinergi antara Polresta Samarinda bersama dengan Rutan Sempaja, dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” jelasnya. (*)