Pranala.co, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kini lebih tegas dalam menata ekosistem media. Lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024, Pemprov resmi mengatur pengelolaan media komunikasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
Aturan ini tak main-main. Hanya media berbadan hukum jelas, memiliki redaksi yang profesional, dan memenuhi standar Dewan Pers, yang kini bisa bekerja sama dengan pemerintah.
“Ini bukan pembatasan. Ini pembinaan. Agar kerja sama dengan media menjadi lebih adil, akuntabel, dan profesional,” tegas Muhammad Faisal, Kepala Dinas Kominfo Kaltim, saat sosialisasi Pergub di Samarinda, Selasa (17/6/2025).
Menurut Faisal, regulasi ini mencegah pola kerja sama yang selama ini masih subjektif.
“Dengan Pergub ini, kerja sama bukan lagi karena suka atau tidak suka. Tapi karena media memang memenuhi syarat,” ujarnya.
Pergub ini mengatur bahwa media yang ingin bermitra harus memiliki:
Dari sisi redaksi, pimpinan media juga wajib memiliki:
Untuk mempermudah seleksi dan pembinaan, media dibagi menjadi tiga kategori:
Pergub ini lahir di tengah maraknya media tanpa legalitas yang menawarkan kerja sama kepada pemerintah. Langkah tegas ini menjadi jawaban agar uang negara tersalurkan kepada media yang benar-benar menjalankan fungsi pers.
“Ini bukan hanya soal anggaran. Tapi soal tanggung jawab terhadap masyarakat, terhadap wartawan, dan terhadap lembaga pers yang bekerja sesuai etika,” jelas Faisal.
Ia menambahkan, regulasi ini juga melindungi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak salah memilih mitra.
Pemprov Kaltim menegaskan, hanya media yang taat aturan, beretika, dan profesional yang akan digandeng dalam kerja sama kehumasan.
“Kita ingin media di Kaltim tumbuh sehat, ekosistemnya tertata, informasinya berkualitas, dan masyarakatnya terlindungi dari hoaks,” tutup Faisal.
[DIAS]
Tidak ada komentar