Pergub Kaltim 49/2024 Berlaku, Hanya Media Legal Dapat Anggaran

Redaksi
17 Jun 2025 18:14
2 menit membaca

Pranala.co, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kini lebih tegas dalam menata ekosistem media. Lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024, Pemprov resmi mengatur pengelolaan media komunikasi publik di lingkungan pemerintah daerah.

Aturan ini tak main-main. Hanya media berbadan hukum jelas, memiliki redaksi yang profesional, dan memenuhi standar Dewan Pers, yang kini bisa bekerja sama dengan pemerintah.

“Ini bukan pembatasan. Ini pembinaan. Agar kerja sama dengan media menjadi lebih adil, akuntabel, dan profesional,” tegas Muhammad Faisal, Kepala Dinas Kominfo Kaltim, saat sosialisasi Pergub di Samarinda, Selasa (17/6/2025).

Menurut Faisal, regulasi ini mencegah pola kerja sama yang selama ini masih subjektif.

“Dengan Pergub ini, kerja sama bukan lagi karena suka atau tidak suka. Tapi karena media memang memenuhi syarat,” ujarnya.

Pergub ini mengatur bahwa media yang ingin bermitra harus memiliki:

  • Badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
  • Surat pengesahan Kemenkumham
  • NPWP dan Surat Keterangan PKP
  • Kantor dan box redaksi yang jelas di Kaltim
  • Terdaftar di organisasi konstituen Dewan Pers
  • Aktif minimal 2 tahun

Dari sisi redaksi, pimpinan media juga wajib memiliki:

  1. Sertifikat wartawan utama
  2. Maksimal memimpin dua perusahaan media
  3. Redaktur bersertifikat madya
  4. Wartawan bersertifikat muda
  5. Pemimpin redaksi ber-KTP Kalimantan Timur

Untuk mempermudah seleksi dan pembinaan, media dibagi menjadi tiga kategori:

  • Grade A: Terverifikasi faktual Dewan Pers
  • Grade B: Terverifikasi administrasi atau menyatakan sedang berproses
  • Grade C: Memenuhi syarat Pergub dan sedang dalam proses verifikasi

Pergub ini lahir di tengah maraknya media tanpa legalitas yang menawarkan kerja sama kepada pemerintah. Langkah tegas ini menjadi jawaban agar uang negara tersalurkan kepada media yang benar-benar menjalankan fungsi pers.

“Ini bukan hanya soal anggaran. Tapi soal tanggung jawab terhadap masyarakat, terhadap wartawan, dan terhadap lembaga pers yang bekerja sesuai etika,” jelas Faisal.

Ia menambahkan, regulasi ini juga melindungi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak salah memilih mitra.

Pemprov Kaltim menegaskan, hanya media yang taat aturan, beretika, dan profesional yang akan digandeng dalam kerja sama kehumasan.

“Kita ingin media di Kaltim tumbuh sehat, ekosistemnya tertata, informasinya berkualitas, dan masyarakatnya terlindungi dari hoaks,” tutup Faisal.

[DIAS]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }