Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto menerangkan pengadaan lahan Labkesda Bontang ini di tahun anggaran 2012. Artinya kejadian ini sudah berusia 11 tahun yang lalu.
“Lokasinya di Jalan DI Panjaitan, Api-Api. Luasannya sekria 2.000 meter persegi,” terangnya saat konferensi pers, Rabu (21/6/2023) di Mapolres Bontang.
Hingga saat ini Polres Bontang belum menetapkan tersangka. Kendati demikian pemeriksaan saksi sudah dilakukan. Sekira 30 orang sudah dimintai keterangan. Mulai dari pejabat lama atau baru, pemilik lahan, serta saksi ahli.
“Kami akan ekspose kembali jika tersangka sudah ditetapkan. Tunggu waktunya. Pastinya dalam waktu dekat,” sebutnya.
Barang bukti yang diamankan ialah SK penunjukkan kuasa pengguna anggaran kuitansi pembayaran tim appraisal, berita acara pembayaran lahan, serta pembayaran ke inisial SM.
Dijelaskan dia, proses pengadaan lahan seharusnya dilakukan secara langsung atau tanpa perantara. Dilakukan oleh panitia pembebasan lahan. Faktanya ada beberapa pihak lain yang ikut dalam upaya pembebasan lahan.
“Potensi jumlah tersangka kemungkinan lebih dari satu orang. Kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar,” urai dia.
Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001.
“Pelaku akan terancam pidana penjara minimal empat tahun atau maksimal seumur hidup,” tegasnya. (*)