Mulai 1 Juli! Warga Balikpapan Wajib Olah Sampah Sendiri di Rumah

Redaksi
29 Jun 2025 18:08
2 menit membaca

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah tegas demi mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Manggar. Mulai 1 Juli 2025, seluruh kawasan—baik permukiman, perumahan, perkantoran, hingga hotel—wajib mengelola sampah secara mandiri.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menegaskan bahwa setiap kawasan harus melakukan pemilahan dan pengolahan sampah di sumbernya. Hanya sampah residu yang boleh dibuang ke TPAS.

“Mulai dari pemilahan hingga pengolahan, semua harus dilakukan di kawasan masing-masing. Sampah residu saja yang boleh masuk TPAS,” kata Sudirman, Minggu (29/6).

Kebijakan ini, menurut Sudirman, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sayangnya, meski sudah berlaku hampir 17 tahun, implementasinya masih di bawah 70 persen.

“Padahal undang-undangnya sudah ada sejak 2008. Tapi penerapan di lapangan masih minim,” ujarnya.

DLH telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan aturan ini. Bulan Juli akan difokuskan untuk sosialisasi masif, sementara penegakan penuh baru dimulai Agustus 2025.

“Kami beri waktu kawasan untuk siapkan sistemnya. Mulai dari tempat olah sampah, petugas, hingga edukasi ke warga,” ucap Sudirman.

Jika setelah masa sosialisasi kawasan tetap tak mengelola sampah secara mandiri, sanksi administratif akan diterapkan. Mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan layanan oleh penyedia jasa kebersihan pihak ketiga.

Saat ini, Kota Balikpapan menghasilkan sekira 500 ton sampah per hari. Dari jumlah itu, baru 120 ton atau 30 persen yang berhasil dikurangi melalui pengolahan mandiri, MRF (Material Recovery Facility), dan ITF (Intermediate Treatment Facility).

Artinya, masih ada PR 20 persen lagi untuk mencapai target nasional: pengurangan 50 persen timbulan sampah pada akhir 2025.

Sudirman optimistis, target ini bisa dicapai dengan kolaborasi semua pihak. Mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga media.

“Pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.

DLH Balikpapan juga tengah menyiapkan langkah jangka panjang: mengolah sampah di TPAS Manggar menjadi energi listrik terbarukan. Selain menekan volume sampah, energi ini diharapkan bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.

[SYAHRUL]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }