newsborneo.id – Keluar masuk penjara tidak membuat DN, seorang residivis di Samarinda kasus pencurian jera. Sebaliknya, dia kembali melakukan aksi serupa dengan mencuri barang milik jemaah masjid.
Modusnya, DN berpura-pura ikut Salat Zuhur berjemaah di Pondok Pesantren Ibnu Mubarok di Jalan Gunung Lingai, Samarinda, Sabtu (10/09/2022).
Saat jemaah khusyuk menunaikan salat, dia malah memanfaatkan situasi dengan menggondol tas jemaah di sampingnya.
Korban kehilangan tas berisi ponsel dan uang tunai dengan total kerugian Rp7 juta. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang, Samarinda.
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polsek Sungai Pinang segera bergerak menyelidiki. Usai meminta keterangan saksi dan mencocokkan ciri-ciri pelaku, penyelidikan mengarah ke tersangka DN.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus di Jalan SM Aminuddin Kecamatan Sambutan pada Sabtu (17/09/2022) sekira pukul 18.00 WITA. Hanya saja, barang curian sudah dijual pelaku berupa gawai merek Samsung lipat seharga Rp150.000 melalui media sosial. Dia juga sudah menghabiskan uang tunai Rp300 ribu di dalam tas korban untuk foya-foya.
“Pelaku juga menguras dana pulsa milik korban sebesar Rp2 juta rupiah yang didapatinya di handphone milik korban sehingga total kerugian sekitar Rp7 juta,” jelas Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto dikutip dari laman Polresta Samarinda, Rabu (21/9/2022).
Dia menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sudah beberapa kali terlibat pencurian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (*)