KALTIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar lelang barang rampasan dari kasus korupsi. Lelang ini akan dilaksanakan serentak di 13 daerah pada 11 Juni 2025. Nilai total barang yang dilelang ditaksir mencapai minimal Rp122,2 miliar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara. Sebanyak 81 lot barang akan ditawarkan kepada masyarakat. Barang-barang tersebut terdiri dari apartemen, mobil, motor, ponsel, hingga pakaian batik.
“Untuk Juni 2025, kita akan lelang 81 lot. Ada 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak,” kata Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/5).
Salah satu barang menonjol yang dilelang kembali adalah unit apartemen Green Central City Tower Adenium lantai 35. Properti ini sebelumnya sudah dilelang pada Maret, tapi belum laku.
Kini, apartemen tersebut dibuka dengan harga limit Rp739.941.000. Peserta yang berminat harus menyetor uang jaminan sebesar Rp300 juta.
Selain itu, ada deretan handphone mewah seperti iPhone 13 Pro, iPhone XR, iPhone 13, dan iPhone 12 Pro Max. Harga limitnya dipatok mulai dari Rp7 juta hingga Rp8 juta.
Tahapan awal lelang akan dimulai dengan aanwijzing atau penjelasan teknis pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 10.00–15.00 WIB. Untuk barang bergerak, aanwijzing dilakukan di Rupbasan KPK Cawang, Jakarta Timur.
Sementara aanwijzing untuk barang tidak bergerak akan berlangsung di lokasi barang masing-masing.
Puncak lelang akan dilakukan pada 11 Juni 2025 secara online melalui situs resmi pemerintah: https://lelang.go.id, mulai pukul 10.00 WIB.
Masyarakat bisa langsung ikut serta secara daring dengan membuat akun dan mengikuti prosedur di situs tersebut.
Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah dinyatakan menang. Jika melewati batas waktu, peserta dianggap wanprestasi, dan uang jaminan otomatis disita negara.
“Setelah pelunasan, dana akan ditransfer oleh KPKNL ke KPK, lalu disetorkan ke kas negara sebagai PNBP,” ujar Mungki.
Peserta juga wajib membayar bea lelang sebesar 2 persen dari nilai transaksi untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.
Setelah pembayaran selesai, KPK akan menyerahkan barang secara fisik kepada pemenang. [RED]
1 minggu lalu
[…] – Kasus pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tengah menjadi sorotan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi […]
1 minggu lalu
[…] Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS). […]
1 minggu lalu
[…] penggeledahan ini dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna mengungkap kasus dugaan korupsi […]
1 minggu lalu
[…] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana suap proyek infrakstruktur di Kutai Timur, Kalimantan Timur ke Lembaga […]