BONTANG — Pemeriksaan mata kini semakin marak di Kota Bontang. Namun, tak semua dilakukan oleh tenaga profesional yang berizin.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang pun angkat bicara. Mereka menegaskan pentingnya Izin Praktik Refraksionis Optisien dan Optometris sebagai syarat utama layanan kesehatan mata yang aman dan berkualitas.
Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, menjelaskan bahwa refraksionis optisien adalah tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan tajam penglihatan serta menentukan kebutuhan lensa koreksi.
Sementara itu, optometris memiliki peran lebih luas. Mereka juga bisa mendeteksi kelainan refraksi dan gejala gangguan kesehatan mata lainnya.
“Izin praktik ini bukan sekadar formalitas. Tanpa izin, masyarakat bisa dilayani oleh tenaga yang tidak jelas kompetensinya,” ujar Idrus, Senin (16/6/2025).
Aspianur menyebut, izin praktik ini wajib bagi siapa pun yang membuka layanan pemeriksaan mata di Bontang. Tanpa terkecuali.
Prosesnya pun kini lebih cepat dan transparan. Rata-rata hanya membutuhkan waktu 3 sampai 7 hari kerja.
“Kami sudah sederhanakan alurnya. Praktisi optik seharusnya segera mengurus izin agar bisa melayani masyarakat secara sah dan aman,” tegasnya.
Hingga pertengahan 2025, DPMPTSP Bontang mencatat telah menerbitkan lebih dari 30 izin praktik resmi untuk tenaga refraksi dan optometri.
Ini menjadi sinyal positif bahwa kesadaran para pelaku layanan optik di Bontang mulai meningkat.
Namun, Aspianur tetap mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat memilih layanan.
“Pastikan klinik atau optik yang digunakan memiliki izin praktik. Legalitas itu penting demi keamanan penglihatan Anda,” tutup Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang.
[ADS/ZUHAJI]
Tidak ada komentar