Penanganan longsor di ruas jalan poros Sangatta–Perdau, tepatnya di STA 13+100, mulai dilakukan. (IST)SANGATTA — Penanganan longsor di ruas jalan poros Sangatta–Perdau, tepatnya di STA 13+100, mulai dilakukan. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur bersama PT Kaltim Prima Coal bergerak cepat memulihkan akses di jalur vital tersebut melalui skema kerja sama pelaku usaha.
Langkah awal difokuskan pada pembersihan badan jalan dari material longsor yang menutup sebagian jalur. Sejumlah alat berat dikerahkan untuk mempercepat proses evakuasi tanah dan bebatuan, sekaligus mencegah terputusnya akses secara total.
Berdasarkan pantauan di lapangan, penanganan darurat dilakukan dengan beberapa tahapan. Mulai dari pengerukan material longsor, pengaturan lalu lintas dengan sistem buka-tutup, hingga identifikasi titik rawan di sekitar lereng untuk mengantisipasi potensi longsor susulan.
Keterlibatan pihak swasta dalam penanganan ini menjadi bentuk sinergi dalam mendukung infrastruktur publik. Ruas Sangatta–Perdau diketahui merupakan jalur utama yang menopang mobilitas masyarakat serta distribusi logistik di wilayah tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 BBPJN Kaltim, Khanif Ashar, mengatakan penanganan dilakukan secara bertahap agar kondisi jalan dapat segera kembali normal.
“Penanganan dimulai dari pembersihan material longsor hingga penguatan struktur lereng. Kami juga menyiapkan sistem drainase agar air tidak menggerus badan jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi lintas pihak terus diperkuat guna mempercepat proses pemulihan akses jalan.
Meski penanganan terus berjalan, pengguna jalan diimbau tetap berhati-hati saat melintasi lokasi. Kondisi jalan yang masih terbatas serta aktivitas alat berat berpotensi menimbulkan risiko bagi pengendara.
Petugas di lapangan juga menerapkan sistem buka-tutup arus lalu lintas. Pengendara diminta mematuhi arahan, mengurangi kecepatan, serta meningkatkan kewaspadaan, terutama saat hujan yang berpotensi memicu longsor susulan.
Penanganan diperkirakan akan berlangsung hingga kondisi lereng dinyatakan stabil dan jalur dapat dilalui secara normal dengan tingkat keamanan yang memadai. (RIL)
Tidak ada komentar