

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong pelayanan publik yang cepat, transparan, dan responsif. Salah satunya diwujudkan melalui pengelolaan sistem pengaduan masyarakat terintegrasi, SP4N–LAPOR!.
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim menggelar Pelatihan Pengelolaan Omnichannel Terintegrasi SP4N–LAPOR! di Ruang Rapat Diskominfo Kutim, Rabu (3/12/2025). Kegiatan sehari penuh ini diikuti 22 admin dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim.
Pranata Komputer Ahli Muda Diskominfo Kutim, M. Ihsan Hafid, menjelaskan pentingnya penerapan sistem pengaduan yang mengintegrasikan berbagai kanal komunikasi masyarakat. “Dengan prinsip omnichannel, semua aspirasi masyarakat—baik dari media sosial, aplikasi, maupun situs SP4N–LAPOR!—dikelola melalui satu pintu agar penanganan lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi,” ujarnya.
Pelatihan ini tidak hanya menyajikan teori, tetapi juga praktik teknis yang terbagi dalam tiga fokus utama:
Integrasi Saluran Pengaduan – Menghubungkan seluruh kanal OPD ke platform SP4N–LAPOR!.
SOP Penanganan Pengaduan – Memahami alur lengkap dari laporan diterima hingga ditindaklanjuti.
Analisis Data Pengaduan – Memanfaatkan data pengaduan sebagai dasar perbaikan layanan berkelanjutan.
Ihsan menekankan bahwa setiap pengaduan bukan sekadar masukan, tetapi peluang untuk meningkatkan kualitas layanan publik. “Peran admin dan pejabat penghubung sangat vital. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan tepat sasaran,” tuturnya menutup pelatihan.
Dengan langkah ini, Pemkab Kutim menegaskan komitmennya untuk menjadikan suara masyarakat sebagai fondasi dalam membangun pelayanan publik yang lebih efektif dan berkualitas bagi seluruh warga. (Adv)
Tidak ada komentar