160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Korban Asusila Oknum Dosen Unmul Diduga Bukan Hanya 3 Mahasiswi Saja

LKBH Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) melaporkan dugaan pelecehan oknum dosen Unmul di Polresta Samarinda, Senin (29/8/2022).
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Oknum dosen pembimbing Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman berinisial DS dilaporkan ke polisi atas dugaan telah berbuat asusila terhadap tiga mahasiswinya ke Polresta Samarinda, Senin (29/8/2022) siang.

Oknum dosen itu diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan modus bimbingan skripsi. Diketahui, tindak pelecehan dialami korbannya sejak 12 Juni 2021 lalu.

Terduga pelaku yang merupakan dosen pembimbing tugas akhir atau skripsi itu meminta mahasiswinya untuk memijat dan mengelus-elus pipinya.

Tindakan yang dianggap melecehkan tersebut kembali terjadi. Pria itu meminta ketiga korbannya untuk memasangkan kaos sedangkan kakinya diletakan ke atas paha salah satu mahasiswi.

Tak hanya sampai di situ, menurut dari rilis yang diterima, pada Jumat 11 Maret 2021, terduga pelaku turut melakukan pemerasan dengan meminta mahasiswa tersebut mengisikan pulsa sebesar Rp 50 ribu.

Selanjutnya, Rabu 23 Maret 2022, dosen itu kembali meminta dibelikan kopi dan tisu seharga Rp 98 ribu. Sampai hari ini, terduga pelaku belum menggantikan uang tersebut. Ketiga korban terakhir mengalami dugaan pelecehan seksual pada April 2022. Terduga pelaku nekat menyentuh pipi dan meminta korban memijatnya.

Salah satu korban itu juga mengaku sering kali mendapatkan pesan singkat dari terlapor yang isinya mengarah pada ke tindakan kesusilaan dengan modus bimbingan skripsi.

Merasa tidak nyaman, para korban kekerasan seksual dan pemerasan memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Fahutan Unmul.

Akibat rentetan peristiwa memilukan tersebut, ketiga korban dikabarkan sampai mengalami trauma psikis.

Hingga akhirnya kasus dugaan pelecehan seksual ini mendapat pendampingan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unmul dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) untuk melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

Kuasa Hukum dari LKBH Fahutan Unmul, Robert Wilson Berliando mengatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual ini secara resmi telah dilaporkan ke Polresta Samarinda agar dapat diproses secara hukum.

“Jadi ketiga korban sudah sampaikan laporan secara tertulis (laptul). Ini masih tahap awal dan kami menyerahkan seluruhnya kepada penyidik dalam hal ini Polresta Samarinda. Dan akan kami kawal sampai akhir,” ungkap Robert.

Robert melanjutkan setelah memberikan laporan tertulis tersebut, pihaknya kini tinggal menunggu perkembangan penanganan dari para penyidik Satreskrim Polresta Samarinda.

“Kami tinggal menunggu penanganannya, kalau pun ada undangan nanti kami penuhi,” ucapnya.

Robert menjelaskan bahwa tindak pelecehan seksual yang terjadi sejak Juni – April 2022 membuat ketiga korban kini dalam kondisi trauma berat.

“Para korban ini trauma saat melaksanakan tugasnya (skripsi). Mereka awalnya bahkan cuman bisa saling cerita ke antar sesama mahasiswa, takut karena terduga ini dosen pembimbing,” jelasnya.

Robert menguraikan kesaksian dari ketiga korban, bahwa terduga pelaku melakukan perbuatan asusila dengan modus yang sama.

“Dari kesaksian mereka modusnya hampir serupa, jadi ada sentuhan ke bagian yang menurut kami itu tidak sebagaimana mestinya dilakukan pengajar kepada mahasiswinya,” urainya.

Robert menduga kemungkinan masih banyak mahasiswi lain yang juga menjadi korban perbuatan asusila DS. Hanya saja tidak berani sampai melaporkannya karena malu.

“Banyak kesaksian dari mahasiswi kalau hal itu sudah sering terjadi. Jadi seperti sudah menjadi tabiat dari terlapor dalam proses mengajarnya, sehingga banyak yang takut atau malu mungkin melapor,” imbuhnya.

Robert mengaku telah melampirkan sejumlah alat bukti dugaan pelecehan seksual dilakukan DS, yakni berupa screenshot percakapan dari pelaku membujuk rayu korbannya.

“Ada bukti chat antar terlapor dan pelapor dalam bentuk screen shot. Karena di dalam itu ada bujuk rayu. Juga ada bukti pemeriksaan dari psikolog,” bebernya.

Atas bukti-bukti tersebut, Robert menduga telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 294 KUHP ayat 2. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Satu komentar tentang “Korban Asusila Oknum Dosen Unmul Diduga Bukan Hanya 3 Mahasiswi Saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT