Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andi Baso. (Syahrul/Pranala.co)
BALIKPAPAN — Kasus pembunuhan yang merenggut nyawa penjaga toko berinisial VP (18) dengan tersangka lansia MN (61) segera bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Balikpapan. Setelah penyidikan rampung, perkara ini kini memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pintu menuju persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andi Baso, mengatakan saat ini perkara tersebut hanya menunggu proses pelimpahan untuk segera disidangkan.
“Mengenai perkara pembunuhan dengan tersangka MN sudah tahap dua, tinggal dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Andi, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, pihak kejaksaan tengah menyiapkan administrasi akhir sebelum perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Rencana pelimpahan dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Rencananya akan kami gelar minggu ini, hari Kamis,” tuturnya.
Peristiwa penyerangan yang menewaskan korban terjadi di sebuah toko di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, pada Senin (26/1/2026). Polisi mengungkap, aksi tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum kemudian menggelar rekonstruksi pada Jumat (13/2/2026) untuk memperagakan kembali rangkaian kejadian di lokasi perkara.
Dari 20 Jadi 22 Adegan, Visum Temukan 7-8 Luka Tusuk
Jaksa Fungsional Kejari Balikpapan, Husni, menyampaikan bahwa dalam rekonstruksi tersebut terdapat penyesuaian jumlah adegan dari hasil penyidikan awal.
“Awalnya ada 20 adegan sesuai keterangan penyidik, tetapi dalam perkembangannya ada penambahan adegan,” ujarnya.
Penambahan itu muncul setelah adanya perbedaan antara pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan medis. Tersangka sempat mengaku hanya melakukan tiga kali penusukan, namun hasil visum menunjukkan luka korban lebih banyak dari pengakuan tersebut.
“Dari hasil visum ditemukan lebih dari 7 sampai 8 luka tusukan,” jelasnya.
Ia menerangkan, luka tersebut tersebar di bagian perut dan dada korban, termasuk satu luka di area kepala. Adapun adegan penting dalam rekonstruksi berada pada momen penusukan awal, yakni sekitar adegan ke-8 dan ke-9.
Selain itu, rekonstruksi juga mengungkap adegan penyembunyian barang bukti yang dilakukan tersangka.
“Penyembunyian barang bukti diperagakan pada adegan ke-22, di mana barang bukti disimpan di dalam payung,” ungkap Husni.
Husni menambahkan, pada awalnya tersangka belum sepenuhnya konsisten dalam memberikan keterangan, khususnya terkait jumlah tusukan. Namun setelah dicocokkan dengan hasil visum, tersangka akhirnya mengakui melakukan penusukan sebanyak tujuh hingga delapan kali. (SR/PRANALA.CO)
Tidak ada komentar