newsborneo.id – DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pedagang Tepian Mahakam, Senin (3/10/2022). RDP dihadiri perwakilan pedagang, Satpol PP, hingga Dinas Perdagangan Samarinda.
RDP ini khusus digelar untuk menerima keluhan dari pedagang yang biasa berjualan di Tepian Mahakam, Jalan Gajah Mada, Samarinda. Pedagang menolak penutupan lapak dengan alasan ruang terbuka hijau (RTH) yang dilakukan Pemkot Samarinda.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Fuad Fakhruddin mengatakan, yang menjadi masalah hingga harus dilakukan penutupan saat ini adalah juru parkir yang sembarangan menggunakan lahan parkir.
“Kalau memang jukir yang bermasalah, jangan pedagang yang dikorbankan. Kan mereka mencari nafkah untuk kebutuhan masing-masing keluarga,” ucapnya.
Politikus Gerindra itu menyebut, Pemkot Samarinda memang gencar melakukan penataan RTH secara menyeluruh. DPRD Samarinda, sebut dia, mendukung penataan ruang. Tapi setidaknya pedagang bisa dicarikan solusi terkait penutupan Tepian Mahakam.
Dia meminta Dishub Samarinda untuk membuat regulasi terbaru terkait jukir liar di wilayah tersebut. Misal, jukir resmi yang diberikan seragama. Nanti, jukir yang tidak menggunakan seragam bisa ditindak secara tegas.
Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Samarinda, Eka Agustina menyebut, pedagang di Tepian Mahakam sudah diberikan kelonggaran dan kesempatan untuk berjualan. Dengan persyaratan mengikuti peraturan pemerintah. Tapi seiring berjalannya waktu, banyak pelanggaran yang dilakukan.
Eka Agustina menyebut, beberapa pelanggaran yang dilakukan yakni terkait waktu berjualan. Pedagang melanggar ketentuan waktu berjualan dari pukul 6 sore hingga pukul 11 malam.
“Kami cek ke lapangan pedagang masih berjualan hingga subuh. Ini menyalahi aturan. Makanya Pemkot tidak memberikan tempat bagi mereka untuk berdagang lagi,” tutupnya. (ADS/DPRD SAMARINDA)