IRT di Balikpapan Tipu Ratusan Juta, Bermodus Investasi Koperasi

Redaksi
27 Jun 2022 16:24
2 menit membaca

BALIKPAPAN, newsborneo.id – Ibu rumah tangga (IRT) di Balikpapan berinisial SI (35) diciduk Polsek Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, lantaran menipu dan penggelapan terhadap kliennya dengan modus berinvestasi di koperasi.

Emak-emak ini melancarkan aksinya sejak Februari sampai dengan Mei 2022 lalu. Dia mencari mangsanya dengan modus mengajak kerja sama usaha koperasi.

Korban bernama Maria tertarik bujuk rayu pelaku dengan iming-iming keuntungan 50 persen setiap penyetoran modal. Maria pun menyetorkan uang sebesar Rp 300 juta kepada pelaku diserta bukti kuitansi.

“Korban dijanjikan keuntungan dibayar, per hari, per minggu, dan per bulan mencapai 50 persen,” jelas Kasat Reskrim Polresta Balilpapan Kompol Rengga Puspo Saputro didampingi Kapolsek Balikpapan Barat, Kompok Djoko Purwanto saat jumpa pers di Mapolresta Balikpapan, Senin (27/6/2022).

Karena merasa percaya dan tergoda, korban atas nama Maria menyetorkan uang kurang lebih Rp 300 juta terhadap tersangka dengan bukti kuitansi dan beberapa kali penyetoran.

Nahasnya, keuntungan yang dijanjikan ternyata hanya angin surga belaka. Hingga berminggu-minggu lamanya pelaku tak kunjung membayarkan keuntungan dari modal yang disetorkan. Merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Balikpapan Barat.

Setelah ditunggu-tunggu sampai dengan dilaporkannya kasus ini, 21 Juni 2022, korban tidak pernah menerima dari tersangka keuntungan atau bagi hasil daripada yang dijanjikan, sehingga korban mengambil keputusan melapor ke pihak kepolisian, Polsek Balikpapan Barat.

Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya kawasan Jalan Letjend Suprapto RT 013 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Saat ditanya petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan kini mendekam di balik jeruji besi.

Rengga mengatakan pelaku dan korban memang saling kenal. Atas dasar itu korban percaya dan menyetorkan modal kepada pelaku untuk berbisnis koperasi.

Namun setelah mendapatkan uang, pelaku menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Pelaku pun dijerat Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (das/re)

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slotoppo


agen bola online


Mix Parlay


Judi Bola


Mix Parlay


judi bola


pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }