Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan hilangnya Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan nomor 675/ Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
NIB : 16100193301948
Terdaftar Atas Nama : Aries Dewanti
Pemohon : Bella Gardeka Kurnia Putri
Alamat : Jalan Mulawarman Perum Agroland III Nomor 7 Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara
Tanggal Pembukuan : 20-03-2014
Letak Tanah : Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara
Keterangan : Berdasarkan surat pernyataan di bawah sumpah tanggal 21/05/2025
Dalam 30 hari sejak pengumuman ini, bagi mereka yang merasa berkeberatan dapat mengajukan kepada BPN disertai alasan dan bukti yang kuat. Jika setelah 30 hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut di atas, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum, dan sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang sah.
Tidak ada komentar