160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Pamer Alat Kelamin di Jalan Raya, Duda di Samarinda Terancam 10 Tahun Bui

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Jumat (17/6/2022).
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo, SAMARINDA – Warga Samarinda, Kalimantan Timur tersandung kasus pornografi. Duda tiga anak ini sengaja memamerkan alat kelaminnya di jalan raya.

Kini dia ditetapkan tersangka. Pelaku mengaku aksi tak senonohnya itu hanya spontan. Tak ada maksud melecehkan pengguna jalan lain. Namun, dia tidak menyangka aksi isengnya itu menjadikannya tersangka kasus pornografi.

“Engak tahu, Pak. Spontan aja. Pengin nunjukan gitu aja. Istri saya sudah meninggal,” ujar pelaku saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Jumat (17/8/2022).

Kasus ini bermula, adanya laporan dari seorang perempuan pengendara di jalan raya melihat aksi, pelaku bernama Triono.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tak hanya melihat aksi pamer alat vital dari Triono, perempuan pelapor ini juga merekamnya. Rekaman itu pun diunggah di media sosial dan viral.

Melalui penyelidikan atas video rekaman berdurasi 13 detik dan penyelidikan lapangan, Polresta Samarinda menangkap Triono setelah melacak identitas dan keberadaan pelaku dari pelat motor dikendarai.

Aaparat kepolisian dari Tim Macan Dahan Polresta Samarinda menangkap Triono (45 tahun), Minggu (12/6/2022) di rumahnya, kawasan Samarinda Seberang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan jika aksi pelaku dilaporkan warga yang keberatan atas perbuatan pelaku. Perbuatannya dianggap membuat resah kaum wanita yang melihatnya. Polisi juga mengetahui bahwa pelaku sudah melakukan aksinya hingga tiga kali.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, selain aksi pelaku di Jalan Bung Tomo Samarinda, pelaku juga pernah beraksi di Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Harun Nafsi. Triono kini terpaksa berpisah dengan ketiga anaknya dalam waktu yang lama karena mendekam dalam penjara.

Pelaku terancam pasal 36 jo pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atas pornoaksi. [KS]

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Satu komentar tentang “Pamer Alat Kelamin di Jalan Raya, Duda di Samarinda Terancam 10 Tahun Bui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT