160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Parkir Nontunai Mulai Diterapkan 15 Juni di Tiga Titik Samarinda

Ilustrasi juru parkir.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id, SAMARINDA – Parkir nontunai mulai diberlakukan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mulai 15 Juni nanti. Hal ini juga sudah diatur Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2022.

Tahap awal ada tiga ruas jalan pemberlakukan transaksi parkir nontunai. Yakni, Jalan KH. Khalid, Jalan Pangeran Diponegoro, dan Jalan Panglima Batur, Samarinda.

“Kami sudah rapat koordinasi dengan para jukir (juru parkir, red) juga,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu.

Selain itu, juru parkir di Samarinda juga mendapatkan pelatihan khusus. Lalu akan ada sertifikat juru parkir resmi dari pemerintah. Para jukir ini akan bekerja sama di bawah koordinasi Perumda Varia Niaga Samarinda, mitra Dishub Samarinda.

750 x 100 AD PLACEMENT

Prosesnya pun bertahap. Perlahan aturan ini disosialisasikan kepada masyarakat agar membawa uang digital jika hendak bepergian ketiga ruas jalan tersebut.

“Sosialisasi kepada masyarakat juga digencarkan, biar proses nontunai ini bisa berjalan maksimal,” ucapnya.

Ke depan, Pemkot Samarinda menerapkan parkir nontunai di 100 titik wilayah di Samarinda. Meliputi parkir tepi jalan umum, serta parkir otonom seperti mal dan hotel-hotel.

Namun, keterbatasan mesin tiping baru berjumlah 32 unit, maka belum bisa diterapkan semua titik jalan. Sistem parkir nontunai ini dilakukan bertahap.

750 x 100 AD PLACEMENT

Mulai dari pengadaan mesin tiping, penerapan sistem Quick Response Code Indonesian (QRIS), hingga pelayanan parkir berupa lampu dan Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi parkir.

Ia menegaskan, parkir non tunai akan diterapkan di seluruh Kota Samarinda. “Kita menuju ke arah Samarinda 100 persen parkir non tunai,” ucapnya.

Potensi pendapatan asli daerah (PAD) di sektor perparkiran sangat menggiurkan, namun Pemkot Samarinda dinilai belum maksimal memanfaatkan peluang PAD tersebut.

Meminjam data Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda tahun 2020, bahwa jumlah kendaraan roda dua di Samarinda sudah mencapai 624.407 unit. Sedangkan kendaraan roda empat ke atas berjumlah 127.471. Total 751.778.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dengan banyaknya jumlah kendaraan di Samarinda, setiap masyarakat yang beraktivitas di luar rumah pasti membutuhkan tempat parkir. Jika diakomodir Pemkot, akan menghasilkan PAD yang besar. (zi)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Satu komentar tentang “Parkir Nontunai Mulai Diterapkan 15 Juni di Tiga Titik Samarinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT