newsborneo.id – Gaji 47 karyawan cleaning servis RSUD Taman Husada Bontang menunggak. Perselisihan antara karyawan dan pihak kontraktor, PT Timorano Putra Mandiri, belum menemui titik terang.
Buntut kasus itu, Manajemen RSUD, pemberi kerja melayangkan surat peringatan (SP) 3 kepada kontraktor, sejak Senin (15/8/2022) kemarin.
Bahkan manajemen rumah sakit pelat merah itu juga memanggil PT Timorano Putra Mandiri.
Direktur RSUD Taman Husada, dr Suhardi melalui Kepala Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) Viki Rizqi Riadis mengatakan, keputusan itu diambil melalui tim tingkat kota yang melibatkan Pemkot Bontang.
Walaupun telah SP 3, perusahaan masih mendapat toleransi 14 hari untuk menyelesaikan tanggungjawabnya ke karyawan.
“Perusahaan diberi waktu 14 hari, itu sesuai dengan bunyi kontrak. Jadi mereka wajib menyelesaikan hak karyawan untuk Juni dan Juli disertakan surat pernyataan,” ungkapnya, Selasa (16/8/2022).
Jika dalam waktu 14 hari perusahaan urung membayarkan hak karyawannya, maka manajemen secara pihak akan memutus kontrak PT Timorano Putra Mandiri, selaku penyedia jasa cleaning servis.
“Sejauh ini RSUD Taman Husada belum menerima LPJ dari PT Timorano untuk pencairan pekerjaan pada Juni hingga Juli lalu,” bebernya.
Terkait soal itu, Direktur PT Timorano Putra Mandiri, Febri Patompo, mengaku sudah mendengar kabar adanya pemberian SP 3 terhadap perusahaanya.
“Iya ada kabarnya kalau kami menerima SP III jadi kita akan penuhi pembayaran sebelum 14 hari ke depan. Tidak sampai pemutusan kontrak yang jelas,” kata Febri.
Diakuinya, perusahaan sempat membayarkan gaji kepada 47 CS selama satu bulan. Hanya, saja para pekerja menolak.
“Kita sudah mau bayar cuman ditolak sama pekerja. Tetapi tidak papa kita akan penuhi sesuai ketentuan,” katanya.
Rustam, Ketua Komisi II mengaku sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, seharusnya pihak ketiga alias kontraktor jangan sampai telat membayar hak puluhan pekerja tersebut. Sebab hal itu menyangkut hajat hidup banyak orang.
“Kalau berani mengambil pekerjaan, konsekuensinya harus memiliki dana standby. Karena tidak semerta merta ketika mereka (kontraktor) menagih, pemkot ada uang. Bisa jadi pas kosong di kas daerah,” ujar Rustam saat dikonfirmasi, (8/8/2022).
Kejadian ini, kata dia, harus menjadi pelajaran bagi Pemkot Bontang agar lebih selektif dalam menunjuk pihak ketiga. Ke depan, pemkot juga harus melihat daftar kekayaan pihak kontraktor yang akan ditunjuk. Apabila tidak memilki uang simpanan sebagai cadangan ketika terjadi sesuatu, maka lebih baik tidak usah ditunjuk.
“Berbeda dengan barang dan jasa yang bisa diutang. Kalau ini menyangkut manusia,” tegasnya. (*)
Satu komentar tentang “Gaji Cleaning Servis RSUD Bontang Nunggak, Kontraktor Diberi Waktu 14 Hari”