Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Yohanes Bonar Adiguna mengungkapkan, NI ditangkap di Jalan Bhayangkara, Selasa (7/3/2023) pukul 22.00 WITA karena dikiduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil rental.
Kasus tersebut bermula ketika tersangka menyewa mobil jenis Toyota Avanza putih bernomor polisi KT 1184 QV. Namun bukannya dikembalikan, mobil rental yang disewa tersangka justru digadaikan hingga puluhan juta.
“Pelaku menggandaikan mobil rentas yang disewanya Rp30 juta kepada warga Kelurahan Lok Tuan. Total kerugian korban menjadi Rp220 juta,” jelas Iptu Yohanes dikutip Jumat (10/3/2023).
Menurutnya, polisi masih mendalami kasus penggelapan mobil rental tersebut. Terutama kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga mengusut pemanfaatan uang hasil gadai mobil rental tersebut.
“Tersangka sudah ditahan di rutan Polres Bontang dan dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)