Gadaikan Mobil Rental Rp30 Juta, IRT di Bontang Dijebloskan ke Penjara

IRT di Bontang dijebloskan ke penjara karena menggelapkan mobil rental. (foto: ist/polres bontang)

newsborneo.id – Seorang ibu tumah tangga di Kota Bontang, Kalimantan Timur berinisial NI (38) mendekam di balik jeruji besi. Penyebabnya, warga berdomisli di Kelurahan Bontang Baru itu menggadaikan mobil rental yang disewanya.

Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Yohanes Bonar Adiguna mengungkapkan, NI ditangkap di Jalan Bhayangkara, Selasa (7/3/2023) pukul 22.00 WITA karena dikiduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil rental.

Kasus tersebut bermula ketika tersangka menyewa mobil jenis Toyota Avanza putih bernomor polisi KT 1184 QV. Namun bukannya dikembalikan, mobil rental yang disewa tersangka justru digadaikan hingga puluhan juta.

“Pelaku menggandaikan mobil rentas yang disewanya Rp30 juta kepada warga Kelurahan Lok Tuan. Total kerugian korban menjadi Rp220 juta,” jelas Iptu Yohanes dikutip Jumat (10/3/2023).

Menurutnya, polisi masih mendalami kasus penggelapan mobil rental tersebut. Terutama kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga mengusut pemanfaatan uang hasil gadai mobil rental tersebut.

“Tersangka sudah ditahan di rutan Polres Bontang dan dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }