Dugaan Pengrusakan Kapal Nelayan di Pangkep, Polisi Periksa Kepala Desa dan Pokmaswas

Redaksi
13 Agu 2025 22:55
Ragam 0
2 menit membaca

PANGKEP – Dugaan penahanan dan pengrusakan kapal nelayan di Desa Sabaru, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), kini berujung ke meja penyidik Polres Pangkep.

Pemilik kapal, Mahzus (31), resmi melaporkan insiden itu pada 4 Maret 2025, sembilan hari setelah kejadian.

Peristiwa bermula 25 Februari 2025. Malam itu, sekira pukul 20.00 WITA, Mahzus bersama enam rekannya sedang melaut menggunakan alat kompresor. Tiba-tiba, lima anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang dipimpin H. Darmawan mendekati kapal mereka.

Menurut kepolisian, penahanan dilakukan karena dugaan penggunaan bius untuk menangkap ikan.

“Awalnya terlapor melempar jangkar ke kapal korban untuk menghentikan, tapi terlepas. Karena diduga akan kabur, kapal terlapor menabrak kapal korban hingga retak di bagian samping atas dan kemasukan air,” jelas AKP Saleh, Senin (11/8/2025).

Setelah itu, kapal Mahzus dibawa ke Pulau Sabaru bersama seluruh peralatan. Mulai dari mesin kapal, mesin kompresor, selang, alat panah, hingga sepatu katak. Semua barang kini diamankan di kantor Desa Sabaru dengan garis polisi.

Polisi telah memeriksa saksi dari kedua belah pihak, termasuk Kepala Desa Sabaru. Bagian hukum Pemkab Pangkep juga dimintai keterangan terkait Peraturan Desa (Perdes) yang digunakan Pokmaswas sebagai dasar penahanan kapal.

“Sudah kita panggil beberapa saksi, termasuk kepala desa dan bagian hukum Pemda Pangkep, untuk menjelaskan legalitas Perdes yang menjadi acuan penindakan,” kata AKP Saleh.

Meski pelapor sempat menuding adanya kekerasan, polisi menyebut tidak ditemukan bukti penganiayaan.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dengan dugaan Pasal 406 junto Pasal 55 KUHP tentang pengrusakan,” tambahnya. (IR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }