Dugaan Begal di Jalan Pipa Bontang Ternyata Tidak Benar, Polres Kutim Luruskan FaktaSANGATTA — Kabar dugaan begal terhadap seorang guru di Jalan Pipa Bontang, Kecamatan Teluk Pandan sempat membuat warga Kutai Timur (Kutim) resah. Peristiwa yang disebut-sebut terjadi di jalan sepi pada malam hari itu cepat menyebar, memunculkan kekhawatiran soal keamanan.
Namun, hasil penyelidikan kepolisian mengungkap fakta berbeda. Peristiwa tersebut bukan tindak kriminal murni, melainkan kesalahpahaman yang berujung pada aksi kekerasan antar pihak. Kasus ini pun akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice.
Peristiwa itu terjadi Senin (6/4/2026) sekira pukul 23.00 WITA di Jalan Pipa Bukit Kusnodo, Desa Suka Rahmat. Korban berinisial CT mengalami sejumlah luka, di antaranya robek di alis kiri, lebam di mata kiri, serta luka di bagian bibir, pelipis, dan lutut.
Polsek Teluk Pandan bersama jajaran Polres Kutai Timur kemudian mengambil langkah mediasi. Korban dan tiga terduga pelaku dipertemukan dalam proses yang difasilitasi aparat.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Para pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf. Korban menerima permintaan tersebut dan memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum dengan pertimbangan kemanusiaan.
Dalam kesepakatan yang dicapai, pihak pelaku bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami korban. Mereka bersedia mengganti kerusakan telepon genggam serta menanggung seluruh biaya pengobatan, termasuk perawatan lanjutan.
Tak hanya itu, kedua pihak juga sepakat untuk tidak mengungkit kembali kejadian tersebut serta menjaga hubungan baik ke depan.
Sebagai bagian dari penyelesaian, korban juga bersedia memberikan klarifikasi kepada publik bahwa peristiwa yang sempat viral sebagai aksi begal tersebut merupakan kesalahpahaman.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menegaskan, pendekatan restorative justice menjadi salah satu pilihan dalam penanganan perkara tertentu, selama memenuhi syarat dan tidak menimbulkan dampak lanjutan di masyarakat.
“Kami mengedepankan penyelesaian yang humanis melalui mediasi, selama semua pihak sepakat dan tidak menimbulkan keresahan lanjutan. Ini bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya mengutip pranala.co.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang beredar di media sosial.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Percayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara profesional,” pungkasnya. (PRA/HAF)
Tidak ada komentar