
DPRD Pangkep dan Pemkab menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (8/8/2025).
PANGKEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Pangkep resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna yang digelar di ruang sidang A, gedung DPRD Pangkep, Jumat (8/8/2025). Sidang dipimpin Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, dan dihadiri Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Forkopimda, hingga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebelum ketok palu, setiap fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda. Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan setuju Ranperda Perubahan APBD 2025 disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Anggota DPRD Pangkep, Mantiri, membacakan laporan hasil pembahasan. Ia menekankan perlunya sinergi kuat antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan OPD pemungut pajak serta retribusi. Tujuannya jelas: memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“OPD juga harus mempercepat penyerapan anggaran. Program yang dijalankan harus tepat sasaran, efisien, dan efektif,” ujar Mantiri.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan pembangunan sarana dan prasarana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan kinerja pembangunan, khususnya di sektor Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, dalam sambutannya menyebut pembahasan perubahan APBD ini menjadi bukti komitmen bersama.
“Semua ini untuk menjaga konsistensi perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Yusran juga menilai pendapat akhir fraksi adalah bagian dari penyempurnaan konsep kebijakan pembangunan Pangkep.
Ia berharap implementasi APBD Perubahan 2025 dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh warga. [ADS/DPRD PANGKEP]
Tidak ada komentar