160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Diberi Waktu 3 Bulan, 11 Perusahaan Sawit di Mahakam Ulu “Wajib” Buka Kantor Perwakilan

Ilustrasi pekerja kelapa sawit.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Sebanyak 11 perusahaan sawit berskala perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Mahakam Ulu didesak segera membuka kantor perwakilan.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mahulu Saripudin. Dia berujar, tujuannya untuk mempermudah komunikasi antara pihak pemerintahan dengan Pemkab setempat.

“Kami beri batas waktu 3 bulan bagi 11 PBS kelapa sawit untuk membuka kantor perwakilan di Mahulu, jika tidak, maka akan mendapat sanksi tegas dari Bupati Mahulu,” tegasnya, Kamis (28/7/2022).

Ia menegaskan, batas waktu tersebut berlaku sejak Juli ini hingga Oktober mendatang. Jika permintaan tersebut belum direalisasikan, maka sanksi yang akan diterima oleh perusahaan.

Ia menyebutkan, soal sanksi bisa berupa pencabutan izin atau tidak diperpanjang izin usaha perkebunan (IUP) maupun sanksi administrasi lainnya.

Selama ini pihaknya sulit berkoordinasi dengan pihak PBS. Karena di Mahulu hanya ada mandor kebun atau manajer lapangan yang tidak bisa mengambil keputusan. Sehingga, kantor perwakilan merupakan kebutuhan yang harus ada di Mahulu.

Tak cuma itu, sanksi yang bakal diterima PBS bukan hanya jika tidak membuka kantor perwakilan. Namun, juga PBS yang tidak melaporkan produksi kebun, maupun produksi pengolahan sawit.

Ia menyebut termasuk PBS yang tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) di Mahulu.

Beberapa hari lalu tim teknis ke lapangan untuk mengumpulkan data sekaligus melakukan evaluasi. Hasil evaluasi disepakati bawa PBS diwajibkan memiliki kantor perwakilan. Perusahaan yang kurang koperatif menyampaikan data pun wajib diberi sanksi administrasi.

Dari 11 PBS kelapa sawit yang dilakukan evaluasi lapangan beberapa hari lalu, hasil rekomendasinya memang berbeda. Akan tetapi, secara umum ada beberapa hal yang mirip.

Ia menuturkan, seperti beberapa izin lokasi kurang produktif. Sehingga, perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi.

Ia juga menyoroti izin lokasi yang masa berlakunya telah berakhir, namun tidak diperpanjang. Katanya lahan menjadi terlantar.

Padahal, lokasi tersebut merupakan lahan potensial yang bisa dialihfungsikan, menjadi lahan pertanian dan perkebunan berkelanjutan. Ataupun, fungsi lain sesuai kebutuhan Pemkab Mahulu.

“Kemudian laporan tanggung jawab sosial tidak diberikan ketika diminta oleh tim teknis, ada PBS yang belum membagi kebun plasma. Tim juga menemukan potensi pajak yang bisa dipungut pemkab seperti pajak reklame, PBB, penerangan, dan bahan galian Golongan C,” katanya. (Antara)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

2 komentar tentang “Diberi Waktu 3 Bulan, 11 Perusahaan Sawit di Mahakam Ulu “Wajib” Buka Kantor Perwakilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT