SAMARINDA – Kantor Bea dan Cukai Samarinda kembali memberantas peredaran barang ilegal. Sebanyak 1 juta lebih batang rokok dan ratusan liter minuman beralkohol ilegal dimusnahkan, Kamis (7/8/2025).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas Bea Cukai dalam mengelola Barang Milik Negara (BMN).
“Barang-barang ini berasal dari hasil penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan agar tidak disalahgunakan,” tegas Tribuana.
Barang yang dimusnahkan mencakup: 1.045.256 batang rokok ilegal dan 238.850 mililiter minuman beralkohol ilegal
Estimasi total nilai barang mencapai Rp1,8 miliar. Pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan melalui surat nomor S-135/MK.6/KN.4/2025 tertanggal 26 Juni 2025.
Bea Cukai Samarinda mencatat capaian signifikan dalam penindakan. Sepanjang tahun 2024, ada 405 penindakan, dengan 8 di antaranya kasus narkotika.
Sementara hingga Juli 2025, tercatat 199 penindakan, termasuk 6 penindakan narkoba. Nilai barang penindakan mencapai lebih dari Rp1,6 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp922 juta.
Salah satu kasus tindak pidana cukai bahkan sudah dilimpahkan dan kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda.
“Kolaborasi ini penting untuk menjaga masyarakat dari bahaya barang ilegal,” ujarnya.
Tidak ada komentar