KUKAR — Perang terhadap narkoba terus digencarkan di wilayah Kukar. Kali ini, jajaran Polsek Kembang Janggut menggagalkan peredaran sabu di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Minggu (3/8/2025) malam.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar serentak di wilayah Kalimantan Timur.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di RT 004 Desa Pulau Pinang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 19.50 WITA, anggota kami mengamankan satu orang pria berinisial PS (30),” ujar AKP Pujito.
Dari hasil penggeledahan di rumah PS, polisi menemukan 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah kaleng rokok.
Tak hanya itu, polisi juga menyita: satu timbangan elektrik; dua sendok takar plastik; Satu pack plastik klip; Satu unit ponsel; Potongan kardus bertuliskan angka; Berat bruto sabu yang diamankan mencapai 6,52 gram.
Kini PS telah diamankan di Polsek Kembang Janggut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal yang bisa dikenakan adalah 20 tahun penjara. AKP Pujito menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung penuh Operasi Antik Mahakam 2025.
“Kami tidak akan beri ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Ini komitmen bersama,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (DIAS)
Tidak ada komentar