Kuat dugaan ditemukan Maladministrasi dan atau persekongkolan jahat dalam pidana kehutanan dan ilegal mining yang dilakukan oleh Direktur Rencana dan Pengunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan.
Pada 16 Maret 2021 lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Keputusan No. SK.77/Menlhk/Setjen/PLA.0/3/2021 telah MENCABUT atas Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.528/Menhut-11/2012 tertanggal 24 September 2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi (Eksploitasi) Batubara dan Sarana Penunjang atas nama PT. Kedap Sayaaq (Tahap I) seluas 2.568,37 Hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Pada 25 Juni 2021 lalu, atas PENCABUTAN Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.528/Menhut-II/2012 tertanggal 24 September 2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi (Eksploitasi) Batubara dan Sarana Penunjang atas nama PT. Kedap Sayaaq (Tahap I) seluas 2.568,37 Hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur tersebut, PT. Kedap Sayaaq telah MENGGUGAT Kementerian KLH melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, sebagaimana Register Perkara Nomor: 17/Pdt.Sus-G Lain-lain/2021/PN Niaga Sby jo No. 6/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby.
Bahwa atas gugatan tersebut.
Sebanyak 11 poin gugatan yang dilayangkan penggugat, ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan alasan maladministrasi. Menurut Ketua Rombongan Komisi VI DPR RI, Sudin, kunjungan spesifik Komisi IV ke tambang batubara PT Kedap Sayaaq untuk mengecek lapangan. Komisi IV DPR RI, menurut Sudin, sebelumnya menerima laporan adanya pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Terkait adanya penyegelan area tambang oleh Dirjen Gakkum KLHK, DPR RI menyarankan agar PT KS membuat buat surat kepada Komisi IV DPR RI dan KLHK.
“Buat surat kepada Komisi IV DPR RI dan KLHK kalau memang keberatan. Nanti kita akan panggil KLHK dan PT KS untuk rapat dengar pendapat di DPR RI,” ujar Sudin.
Dalam menanggapi adanya penyegelan oleh Gakkum KLHK saat kunker Komisi IV DPR RI tersebut, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KS Aris menyebut hal itu dilakukan secara sepihak. Menurut Aris, tindakan dan arogansi itu seharusnya tidak dilakukan oleh Dirjen Gakkum KLHK sendiri. Bahkan Aris mengakui, tidak ada somasi maupun selembar surat pemberitahuan ke perusahaan.
Diketahui bahwa PT Kedap Sayaaq adalah pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan nomor: 545/K.357D/2020 atas nama PT Kedap Sayaaq. Aris menyatakan, manajemen PT KS kecewa atas penutupan operasional PT KS di ujung agenda Kunker tersebut. PT KS menilai hal itu tidak sesuai dengan spirit kegiatan kunker DPR RI yang sesesungguhnya.
“Kami menerima Kunker Spesifik ini dengan tangan terbuka dan prasangka baik sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugasnya. Namun kegiatan ini berakhir dengan dilakukannya penutupan operasional PT KS, oleh Dirjen Gakkum KLHK,” ujar Aris. (*)