newsborneo.id – Pasangan suami istri alias Pasutri di Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Bontang, Selasa (21/3/2023) sekira pukul 19.10 Wita. Suami berinisial S (41), sedangkan istrinya PR (36).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, sebelum mereka ditangkap, Satresnarkoba sudah memperoleh informasi dari masyarakat jika keduanya kerap kali bertransaksi mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayahnya. Upaya pengintaian dan penangkapan pun akhirnya dilakukan kepolisian.
Pelaku pertama yang diringkus yakni si istri. Saat itu posisi PR di luar rumah dan sedang mengendarai motor. Dari hasil penggeledahan di dashboard motor, didapati empat bungkus sabu yang dibungkus tisu dan disimpan dalam satu botol permen.
Tak sampai disitu, penggeledahan dilanjutkan di rumahnya. Di dalam kamarnya, polisi kembali menemukan 19 bungkus plastik sabu yang disimpan di dompet dan disembunyikan di dalam lemari. Selain itu juga ada satu set alat hisap (bong), dan satu timbangan digital.
“Barang itu diperoleh dengan cara dikirim bersama paket barang melalui jasa travel dari seseorang di Samarinda,” ungkap Mandiyono.
“Apa yang dilakukan PR diketahui oleh suaminya. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk keperluan sehari-hari karena mereka berdua tidak bekerja,” sambungnya.
Kini pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)