Berikut Panduan Kemenag Soal Ibadah Ramadan dengan Prokes Covid-19

SAMARINDA – Umat Islam bersiap diri menyambut bulan suci Ramadan yang penuh berkah. Aktivitas Ramadan pun siap dijalankan meskipun di tengah pandemik virus corona. Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala se-Indonesia.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” jelas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam siaran tertulis, Senin (5/4/2021).

“Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang,” imbuhnya.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021 untuk ibadah Ramadan saat pandemik.

Buka bersama diizinkan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan

Umat Islam, kecuali sakit atau atas alasan syar’i lainnya, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama. Sahur dan buka puasa dianjurkan, dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Kegiatan buka bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Shalat tarawih, iktikaf, tadarus maksimal 50 persen dari kapasitas

Selain itu, bagi pengurus dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah dengan ketentuan, salat fardu lima waktu, tarawih serta witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antar jemaah, dan harus membawa sajadah/mukena masing-masing.

Sementara pengajian atau ceramah, tausiah, kultum ramadan, serta kuliah subuh, dapat dilakukan paling lama dengan durasi 15 menit.

Peringatan Nuzulul Quran dilakukan dengan pembatasan

Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.

Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan membawa sajadah/mukena masing-masing.

Vaksinasi saat Ramadan dilaksanakan dengan berpedoman pada fatwa MUI

Aturan lainnya terkait vaksinasi COVID-19, tetap dapat dilakukan selama bulan Ramadan, dengan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan serta menghindari kerumunan massa.

Aturan bagi para penceramah

Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah selama ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Selain itu, mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.

Salat Idulfitri dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan

Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Kecuali, jika perkembangan COVID-19 semakin negatif mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Itulah sejumlah panduan beribadah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama selama bulan Ramadan agar ibadah tetap bisa dijalankan dengan baik meski di tengah pandemik virus corona. **

Print Friendly, PDF & Email

Satu komentar tentang “Berikut Panduan Kemenag Soal Ibadah Ramadan dengan Prokes Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *