Nasabah Bank Kalsel jadi Korban Pencurian Data Kartu ATM, Kerugian Diperkirakan Rp1,9 miliar

newsborneo.id – 94 nasabah Bank Kalsel jadi korban skimming atau pencurian data pengguna kartu ATM. Pelaku membobol dana rekening milik nasabah, total kerugian diperkirakan Rp1,9 miliar.

Data diambil berdasarkan hasil investigasi tim Penanganan Skimming yang dibentuk Bank Kalsel. Selepas itu, Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya langsung melaporkan aksi kejahatan tersebut ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (3/8/2022).

Hanawijaya berujar, praktik skimming data nasabah Bank Kalsel tersebut diduga terjadi pada Senin 1 Agustus 2022 lalu pukul 01.00 Wita dini hari. Tepat di saat mayoritas masyarakat di Kalsel sedang terlelap tidur.

Tetapi pada pagi harinya, Hanawijaya mengaku, Bank Kalsel langsung menutup fitur magnetic stripe pada pukul 06.00 Wita pagi. Mereka sudah mengidentifikasi sejumlah transaksi mencurigakan terjadi pada sejumlah nasabah Bank Kalsel.

Tetapi meskipun begitu, sejumlah nasabah terlanjur dananya berhasil dibobol oleh pihak pelaku skimming. Salah satunya pegawai Pemkot Banjarmasin yang saldo rekening tabungannya terkuras habis puluhan juta rupiah.

Hari pertama praktik pencurian tersebut, sebanyak 30 nasabah Bank Kalsel melaporkan kehilangan saldo tabungan yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

Penelusuran dari pihak bank diketahui, sebanyak 94 nasabah Bank Kalsel menjadi korban dengan total kerugian Rp1,9 miliar. Pelaku diketahui melakukan praktik skimming di luar wilayah Kalsel.

Dalam kesempatan itu itu, Hanawijaya meminta para nasabah Bank Kalsel agar tetap tenang. Mereka menjamin sepenuhnya kerugian sudah dialami para nasabah.

“Sudah dilakukan penggantian kepada nasabah yang terverifikasi skimming sesuai dengan nilai kerugian yang dilaporkan. Komitmen Bank Kalsel untuk selalu memastikan nasabah sebagai prioritas utama agar selalu merasa aman dan nyaman,” katanya.

Di sisi lain, Hanawijaya pun menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kasus skimming dana nasabah Bank Kalsel tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subditsiber IV Polda Kalsel.

Laporan mereka sesuai dengan Pasal 46 jo Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Lanjut dia, secara umum pelaporan menyangkut kasus skimming yang telah merugikan nasabah Bank Kalsel. Atas hal tersebut, pihaknya mengharapkan pelaku dapat ditemukan dan diadili sesuai hukum yang berlaku, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi di masa akan datang.

Lebih lanjut, Hanawijaya mengimbau para nasabah Bank Kalsel agar berhati-hati dalam mengantisipasi potensi terjadinya skimming. Seperti rutin mengganti PIN ATM, menjaga kerahasiaan data, dan menggunakan fitur tarik tunai tanpa kartu (cardless) melalui Mobile Banking Aksel by Bank Kalsel. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }