newsborneo.id – Pabrik Kaltim 5 milik PT Pupuk Kaltim meledak, Kamis (23/7/2022) lalu sempat gegerkan masyarakat Kota Bontang.
Pascakejadian itu, masyarakat setempat mengkhawatirkan kemungkinan dampak yang akan ditimbulkan. Khususnya kualitas udara.
Menanggapi hal ini. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim memastikan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap kualitas udara dengan hasil sesuai baku mutu. Yaitu, dengan cara melakukan pengambilan sampel udara selama 24 jam di sekitar lokasi kejadian.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kaltim Elvi Aprianti menyampaikan pengambilan sampel udara menggunakan alat yang dimiliki DLH Kota Bontang, yaitu haz dust dan odalog.
Kedua peralatan itu mengambil parameter Particulat Mater (PM) 2,5, SO2 dan NH3. Parameter ini menjadi acuan atau indikator apabila tersebarnya gas beracun ke udara, baik itu menunjukkan di bawah baku mutu, atau sesuai dengan baku mutu ambien.
“Hasilnya, udara Kota Bontang aman dari tercemarnya gas yang diduga beracun,” bebernya.
Kendati demikian, Elvi mengaku bahwa sampai saat ini DLH Provinsi Kaltim belum menerima dokumen pengambilan sampel. Hal ini dikarenakan DLH Kota Bontang masih terus melakukan analisa lebih lanjut.
“Kami hanya dapat informasi bahwa hasil pengukuran sudah dilakukan dan sesuai dengan baku mutu udara ambien,” jelasnya.
Pemprov Kaltim memastikan tidak terjadi penyimpangan atau kelebihan baku mutu yang sudah ada. Masyarakat diminta tak perlu khawatir, karena kondisi aman.
Dijelaskan dia, PKT telah merancang Pabrik 5 dengan sistem yang secara otomatis terhenti apabila terjadi hal-hal yang dapat merugikan atau tidak diinginkan. Langkah tersebut juga dinilai dapat menghindari tercemarnya udara karena gas beracun.
“Artinya, sejauh ini cukup aman, kami juga sempat ke lokasi kejadian. Kerusakan tidak terlalu signifikan, hanya semacam ledakan dan tidak terjadi kebakaran,” bebernya.
Menurut Elvi, PKT dinilai bisa mengendalikan pencemaran lingkungan karena langsung terhenti saat kejadian. Sehingga terlepasnya gas-gas beracun ke udara itu bisa dihindarkan. (*)