Seorang pria berinisial AH (29), warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara, ditangkap saat melintas di Jalan Poros Sangatta–Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.KUTAI TIMUR – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram di Kalimantan Timur berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim. Seorang pria berinisial AH (29), warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara, ditangkap saat melintas di Jalan Poros Sangatta–Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Penangkapan berlangsung di depan Rumah Makan Sari Kelapa 2, Desa Tepian Indah, Rabu (30/9/2026), sekitar pukul 05.00 Wita. Dari tangan AH, polisi menyita dua bungkus berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 2,126 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pembuntutan yang dilakukan tim operasional Subdit 2 sejak Selasa (29/9/2026).
Sebelum penangkapan, petugas melakukan pengawasan terhadap AH dari wilayah Kabupaten Berau. Setelah mengikuti pergerakannya, tim akhirnya menghentikan dan menangkap pria tersebut di wilayah Kutai Timur.
“Pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 05.00 Wita, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di pinggir jalan, tepatnya di depan Rumah Makan Sari Kelapa 2, Jalan Poros Sangatta–Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur,” demikian keterangan Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam laporan pengungkapan kasus yang disampaikan Jumat (9/10/2026).
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG. Kedua bungkus tersebut berisi serbuk kristal bening yang diduga merupakan sabu.
Dari hasil penimbangan, barang bukti itu memiliki berat bruto 2.126 gram atau sekitar 2,126 kilogram, dengan berat neto mencapai 1.954 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu tas ransel merek REI berwarna biru abu-abu, dua kotak kardus cokelat yang dililit lakban cokelat, serta satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna merah muda.
Pengungkapan kasus ini belum berakhir pada penangkapan AH. Polisi kini menelusuri asal-usul barang haram tersebut dan memburu seorang pria berinisial T yang disebut sebagai pemasok.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AH mengaku sabu yang dibawanya berasal dari pria tersebut. T saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Berdasarkan hasil interogasi, barang tersebut berasal dari Sdr. Tanjung yang saat ini berstatus DPO,” demikian keterangan Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
AH diketahui merupakan warga Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Pria kelahiran Tarakan, 24 November 1996, itu tercatat bekerja sebagai karyawan swasta dan merupakan lulusan SMA.
Atas dugaan perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga mencantumkan sangkaan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim. Selain mendalami peran AH, penyidik berupaya mengungkap keberadaan T yang diduga menjadi pemasok serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran sabu tersebut.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap peredaran narkotika lintas wilayah di Kalimantan Timur, khususnya jalur yang menghubungkan sejumlah kabupaten di provinsi tersebut. (*)
Tidak ada komentar