Kasus Narkoba Samarinda, Bripka Dedy Wiratama Diseret ke Bareskrim untuk Diperiksa

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
5 Jun 2026 18:14
2 menit membaca

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa Bripka Dedy Wiratama terkait kasus dugaan jaringan narkoba di Kalimantan Timur.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan perannya sebagai pihak yang membekingi aktivitas di “kampung narkoba” kawasan Gang Langgar, Samarinda.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan Bripka Dedy dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (5/6/2026) pukul 15.30 WIB di Bareskrim Polri.

“Oknum Brimob Bripka Dedy Wiratama yang diduga membekingi kampung narkoba Gang Langgar akan hadir di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Pemeriksaan dilakukan oleh Dittipidnarkoba Subdit IV bersama Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri.

Eko juga menegaskan bahwa yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Propam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Yang bersangkutan sudah divonis PTDH oleh Bidpropam Polda Kaltim atas pelanggaran berat,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah membongkar praktik “kampung narkoba” di Jalan Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur, pada pertengahan Mei lalu. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menangkap 13 tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika.

Di antara para tersangka tersebut terdapat bandar, kurir, hingga pengawas lapangan. Beberapa di antaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka yang telah diamankan di antaranya Fernandes alias Nando selaku bandar, Ade Saputra alias Ayam Jago dan Tri Pamungkas sebagai penjual di loket, serta Hadi Saputra sebagai kurir.

Sementara itu, sejumlah nama lain disebut berperan sebagai pengawas lapangan dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }