Polda Kaltim menetapkan dua pejabat di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan sebagai tersangka korupsi anggaran tahun 2023–2024 dan menahan keduanya, Kamis (23/4/2026).
PROGRAM pelatihan kerja yang seharusnya membuka peluang bagi pencari kerja di Kalimantan Timur (Kaltim) justru diduga diselewengkan. Polda Kaltim menetapkan dua pejabat di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan sebagai tersangka korupsi anggaran tahun 2023–2024 dan menahan keduanya, Kamis (23/4/2026).
Dua tersangka tersebut berinisial SN, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya kini ditahan di Lapas Kota Balikpapan. Dari tangan tersangka, penyidik turut menyita uang lebih dari Rp1,03 miliar yang diduga terkait perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, dugaan praktik korupsi bermula pada Januari 2023.
“SN diduga meminta YL mencarikan perusahaan yang bersedia dipinjam namanya untuk kebutuhan pengadaan dalam program pelatihan,” jelasnya.
Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian digunakan dalam berbagai pengadaan, mulai dari bahan pelatihan, konsumsi, bahan cetak, alat tulis kantor, seragam, sertifikasi, hingga honorarium instruktur. Namun, perusahaan yang dilibatkan disebut hanya sebagai “formalitas administratif”.
Dalam praktiknya, perusahaan tersebut dijanjikan imbalan sekitar lima persen dari nilai kontrak. Skema ini diduga menjadi cara untuk mengatur pengadaan sekaligus membuka ruang penyimpangan anggaran program yang menyasar pencari kerja.
Modus serupa kembali terjadi pada Tahun Anggaran 2024. Bahkan, khusus pengadaan sertifikasi, seluruh proses disebut hanya melalui satu perusahaan, yakni PT KI, yang mempersempit persaingan dan memperbesar potensi penyimpangan.
Kasus ini menyoroti kerentanan pengelolaan anggaran pelatihan kerja, yang seharusnya menjadi instrumen penting dalam menekan angka pengangguran dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Ketika program tersebut diselewengkan, dampaknya tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada hilangnya kesempatan bagi peserta pelatihan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Polda Kaltim menyatakan penyidikan masih berkembang. Polisi membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri aliran dana dalam kasus yang menyeret program pelatihan kerja tersebut. [RE]
Tidak ada komentar